Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja

Kompas.com - Diperbarui 21/05/2023, 06:26 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comKartu kuning merupakan salah satu dokumen yang diperlukan oleh pencari kerja untuk melamar pekerjaan. Kartu kuning atau kartu AK1 ini diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk pendataan para pencari kerja.

Nah, apa saja syarat membuat kartu kuning

Secara umum, dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan kartu kuning hampir sama. Meski terkadang, kantor Disnaker di daerah masing-masing memiliki kebijakan yang sedikit berbeda mengenai syarat membuat kartu kuning

Adapun syarat membuat kartu kuning yang diminta biasanya berupa fotocopy ijazah, KTP, KK, dan pas foto berukuran 3x4.

Baca juga: Warna-warni Batik Para Kepala Negara G20 Saat Gala Dinner dengan Jokowi

Pembuatan kartu kuning sendiri tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP. 

Ketentuan kartu kuning

Dikutip dari laman Indonesia Baik, pada kartu kuning akan tercantum informasi dari pemilik kartu. Informasi tersebut meliputi nama, nomor induk kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja. 

Berikut beberapa ketentuan mengenai kartu kuning yang perlu diketahui oleh pencari kerja:

  • Berlaku nasional
  • Bila ada perubahan data/keterangan lainnya atau telah mendapat pekerjaan harap segera melapor ke Disnaker setempat
  • Apabila pencari kerja yang bersangkutan telah diterima bekerja maka Instansi/Perusahaan yang menerima agar mengembalikan AK1 ke Disnaker
  • Kartu kuning berlaku selama 2 tahun
  • Pemegang kartu kuning wajib melapor ke Disnaker setempat setiap 6 bulan sekali apabila memang belum mendapatkan pekerjaan.

Baca juga: STAA Bukukan Laba Bersih Rp 1,01 Triliun pada Kuartal III-2022

Syarat membuat kartu kuning

Sebelum mengurus kartu kuning di kantor Disnaker, berikut dokumen yang harus Anda disiapkan:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah

Baca juga: Jokowi: Pemindahan Ibukota Akan Buka peluang Investasi 20,8 Miliar Dollar AS

Cara membuat kartu kuning offline

Setelah dokumen persyaratan kartu kuning sudah siap, Anda bisa langsung mengajukan permohonan di kantor Disnaker setempat. Berikut langkah-langkahnya:

  • Datang ke kantor Disnaker setempat.
  • Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
  • Serahkan dokumen persyaratan yang diminta. Anda akan diminta menunggu selama proses pencetakan Kartu Kuning.
  • Anda akan dipanggil untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah dicetak.
  • Terakhir, legalisasi Kartu Kuning. Anda akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk melakukan legalisasi kartu.
  • Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa difotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Baca juga: Lewat Program CSR, MMP Dukung Kegiatan Masyarakat Kariangau

cara daftar dan syarat membuat kartu kuning secara online dan offlineKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo cara daftar dan syarat membuat kartu kuning secara online dan offline

Cara membuat kartu kuning online 

Selain offline, cara membuat kartu kuning juga bisa dilakukan secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Berikut tahapan-tahapannya:

  • Akses laman https://karirhub.https://karirhub.kemnaker.go.id/
  • Pilih menu daftar untuk membuat akun.
  • Isi data NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi.
  • Klik "Masuk Sekarang".
  • Setelah itu, Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  • Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
  • Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
  • Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan.
  • Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker
  • Selanjutnya, datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. 

Baca juga: Syarat dan Harga Franchise Indomaret 2022 serta Cara Daftarnya

Demikian informasi seputar syarat dan cara membuat kartu kuning online dan offline dengan mudah. Selamat mencoba!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com