Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Minum Jamu

Kompas.com - 16/11/2022, 10:55 WIB
Irawan Sapto Adhi,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com – Jumlah temuan obat tradisional berisiko berbahaya di wilayah Soloraya, Jawa Tengah (Jateng) makin ke sini bukannya turun, tapi malah naik.

Dalam tiga tahun terakhir, temuan obat tradisional tanpa izin edar (TIE) dan atau mengandung bahan kimia obat (BKO) oleh Loka POM di Kota Surakarta nyatanya paling banyak terjadi pada 2022.

Selama periode Januari 2020 hingga 17 Oktober 2022, Loka POM di Kota Surakarta menemukan total ada 37.926 pcs obat tradisional TIE dan atau mengandung BKO ketika melakukan pengawasan.

Dari jumlah tersebut, 80,4 persen di antaranya ditemukan pada tahun ini.

Di mana, Loka BPOM di Kota Surakarta hingga 17 Oktober 2022 telah menemukan 428 pcs obat tradisional TIE dan atau mengandung BKO dari 38 item produk yang ditindaklanjuti dengan dimusnahkan, dan 30.521 pcs obat tradisional dari 9.725 item produk dibawa ke ranah hukum

Nilai ekonomi temuan pada tahun ini mencapai Rp 736,42 juta.

Baca juga: Setiap Tanggal Berapa Petugas PLN Mencatat Meteran?

Kepala Loka POM di Kota Surakarta, Muhammad Fajar Arifin, menyebut temuan obat tradisional TIE dan atau mengandung BKO pada tahun ini terbilang besar dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Tabel temuan obat tradisional tanpa izin edar dan atau mengandung bahan kimia obat (BKO) oleh Loka POM di Surakara periode Januari 2020-17 Oktober 2022.KOMPAS.com/IRAWAN SAPTO ADHI Tabel temuan obat tradisional tanpa izin edar dan atau mengandung bahan kimia obat (BKO) oleh Loka POM di Surakara periode Januari 2020-17 Oktober 2022.

Temuan pada 2022 termasuk terjadi di Kabupaten Sukoharjo yang telah dideklarasikan sebagai “Kota Jamu” sejak April 2015.

“Kalau untuk temuan obat tradisional TIE dan atau mengandung BKO, pada awal tahun ini juga ada temuan di Sukoharjo yang sudah masuk ke dalam proses pro-justitia,” jelas dia, saat diwancarai Kompas.com melalui Zoom, Rabu (12/10/2022).

Loka POM di Kota Surakarta adalah kepanjangan tangan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan di lima daerah di Soloraya.

Kelima daerah itu, yakni Kota Solo, Karanganyar, Sukoharjo, Wonogiri, dan Sragen. Hanya Kabupaten Klaten dan Boyolali di wilayah Soloraya yang tak termasuk wilayah kerja UPT Loka POM di Surakarta.

Baca juga: Sosok Kim Min-Seok, Sukses Jadi Konglomerat Berkat Lagu Baby Shark

Fajar menerangkan pengawasan obat tradisional yang dilakukan oleh BPOM terdiri dari pengawasan pre-market dan post-market.

Pengawasan obat tradisional pre-market dilakukan petugas untuk memastikan keamanan produk terjamin sebelum beredar.

Pengawasan ini dilakukan mulai dari memastikan persyaratan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), hingga persyaratan administrasi atau teknis pada saat pendaftaran.

Sertifikasi CPOTB adalah salah satu tahapan perizinan dalam rangka suatu produk obat tradisional nantinya memperoleh nomor izin edar.

“Makanya sebelum obat tradisional beredar, harus ada dokumen-dukumen yang perlu dipenuhi (produsen), termasuk uji-uji lab untuk memastikan produk aman bagi masyarakat,” ucap dia.

Sementara itu, pengawasan obat tradisional post-market dimaksudkan untuk menjamin keamanan produk setelah beredar.

Pengawasan sesudah produk beredar ini dilakukan dengan sampling produk secara berkala maupun inspeksi pada sarana produksi maupun tempat penjualan untuk memantau apakah obat tradisional masih memenuhi ketentuan.

Dengan demikian, produk obat tradisional diharapkan terus dibuat sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu aman, berkhasiat, dan bermutu.

Dia menegaskan, dalam melakukan pengawasan obat tradisional, BPOM jelas tak bisa berjalan sendirian.

Bicara tentang sitem pengawasan obat dan makanan, Fajar menerangkan, bahwa pada dasarnya ada tiga pilar yang bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan, yaitu pemerintah, produsen atau pelaku usaha, dan konsumen atau masyarakat.

Pemerintah di sini memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan sebelum dan sesudah produk diedarkan.

Baca juga: Setiap Tanggal Berapa KJP Cair?

Sementara, produsen harus menjamin khasiat dan mutu dari produk yang dihasilkannya. Sedangkan, konsumen harus cerdas dalam memilih produk yang akan dikonsumsinya.

Di tingkat pemerintah, dia menyebut, Loka POM di Kota Surakarta salah satunya telah melakukan kegiatan focus group discussion (FGD) dengan Polres, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Sartu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes) di wilayah kerja untuk memutus rantai peredaran obat tradisional TIE dan atau mengandung BKO.

Fajar menuturkan, Loka POM di Kota Surakarta juga telah seringkali melakukan kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) dengan menyasar pelaku usaha jamu dan masyarakat untuk mendorong produksi dan konsumsi jamu yang pasti aman dan legal.

“Kesadaran masyarakat dengan adanya KIE kini menjadi semakin tinggi. Produsen juga sudah mulai paham. Tapi, tetap ada oknum-oknum yang nakal. Jadi tetap ada yang sengaja memproduksi jamu TIE atau menambahkan BKO demi keuntungan pribadi. Pelaku ini yang terus akan kami kejar,” jelas dia.

Fajar pun mengungkapkan tingginya temuan obat tradisional TIE dan atau mengandung BKO pada tahun ini juga berkat adanya partisipasi aktif dari masyarakat untuk melapor ke BPOM.

Baca juga: Pembayaran Listrik Setiap Tanggal Berapa?

“Terkait penindakan terhadap kejahatan obat dan makanan, (jumlah temuan produk ilegal) itu tidak bisa diprediksi. Loka POM Surakarta yang pasti terus rutin melakukan pengawasan dan akan segera menindaklanjuti jika mendapat informasi,” tutur dia.

Fajar bercerita, berdasarkan hasil penyelidikan tim dari Loka POM di Kota Surakarta, jamu ilegal yang ditemukan di “Kota Jamu” selama ini bukan hanya berasal dari Sukoharjo, tapi dari wilayah lain juga.

“Jadi, jamu yang beredar di Sukoharjo ada banyak juga yang datang dari luar daerah. Bahkan ada yang dari luar (Pulau) Jawa. Setelah masuk Sukoharjo, jamu-jamu itu baru dibeli oleh masyarakat se-Indonesia. Semua produk kami pantau keamanan dan legalitasnya,” ujar dia.

Fajar menjelaskan, agenda pengawasan obat tradisional TIE dan atau mengandung BKO di Sukoharjo selama ini bukan hanya menyasar Pasar Nguter sebagai sentra penjuaan jamu, tapi banyak tempat lain.

Beberapa tempat yang ikut dipantau, seperti apotek, toko-toko kelontong, pasar tradisional lain, hingga rumah penduduk yang dicurigai.

Bahaya BKO

Fajar menegaskan bahwa penting bagi setiap obat tradisional untuk didaftarkan kepada BPOM supaya dipastikan memenuhi standar keamanan, manfaat atau khasiat, dan mutu.

Sayangnya, sampai saat ini BPOM masih menemukan beberapa produk obat tradisional yang di dalamnya dicampuri BKO.

Info grafik tentang efek samping obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) berdasarkan wawancara dengan Loka POM di Kota Surakarta.KOMPAS.com/IRAWAN SAPTO ADHI Info grafik tentang efek samping obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) berdasarkan wawancara dengan Loka POM di Kota Surakarta.

Fajar membeberkan, BKO yang sering ditemukan ditambahkan ke obat tradisional dengan kadar tidak jelas di antaranya yakni:

  • Paracetamol
  • Sildenafil Sitrat
  • Deksametason
  • Fenilbutazon
  • Metformin
  • Glibenklamid
  • Siproheptadin

Kandungan BKO pada jamu ini padahal sangat berisiko bagi kesehatan jika sampai dikonsumsi, terlebih bagi penderita penyakit tertentu atau bagi orang yang sedang minum obat lain.

Baca juga: Setiap Tanggal Berapa Potongan ATM BRI?

Secara umum penambahan BKO pada obat tradisional dapat menimbulkan efek samping berupa:

  • Kehilangan pendengaran
  • Kehilangan penglihatan
  • Stroke
  • Gagal ginjal
  • Kerusakan hati
  • Iritasi lambung
  • Nyeri dada
  • Serangan jantung
  • Kematian

“Misalnya saja, BKO Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol yang kerap ditemukan pada produk jamu untuk mengatasi pegal linu. Penggunaan BKO ini padahal bisa menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati,” jelas dia.

Fajar menjelaskan bahwa obat adalah zat yang memang dapat digunakan untuk menyembuhkan penyakit tertentu. Tetapi, itu harus dengan aturan pemakaian.

Oleh karenanya, obat tidak bisa digunakan sembarangan karena kandungan zat kimia bisa membahayakan tubuh, apalagi jika dikonsumsi berlebihan.

Dia pun mengimbau kepada para pelaku usaha untuk dapat bertindak jujur dengan menghasilkan produk obat tradisional secara aman dan legal.

Baca juga: Pada Setiap Tanggal Berapakah Diperingati Hari Air Sedunia?

BPOM berharap pelaku usaha dapat menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Fajar memperingatkan, ada konsekuensi hukum yang bisa diterima pelaku usaha jika nekat memproduksi obat tradisional tak sesuai aturan, seperti tak mengurus izin edar dan menambahkan BKO. Begitu juga dengan pedagang yang menjualnya.

Dia menjelaskan, hanya usaha jamu racikan dan usaha jamu gendong (UJG) sebagai usaha obat tradisional yang tak perlu memiliki izin edar dari BPOM.

Usaha jamu racikan adalah usaha yang dilakukan oleh depot jamu atau sejenisnya yang melakukan pencampuran sediaan jadi dan atau sediaan segar obat tradisional untuk dijajakan langsung kepada konsumen.

Sedangkan, usaha jamu gendong adalah usaha yang menggunakan bahan obat tradisional dalam bentuk cairan yang dibuat segar dengan tujuan untuk dijajakan langsung kepada konsumen. Meski begitu, BPOM tetap melakukan pendampingan terhadap mereka.

Baca juga: Pembayaran IndiHome Setiap Tanggal Berapa?

Misalnya terhadap pelaku usaha jamu gendong di Sukoharjo, BPOM beberapa kali pernah memberikan bimbingan teknis soal produksi jamu yang aman, bermanfaat, dan bermutu.

Sejumlah materi yang diberikan, antara lain mengenai higiene sanitasi dalam pembuatan jamu, dokumentasi dan penanganan bahan baku untuk peningkatan mutu jamu, hingga termasuk sistem pengawasan penggunaan obat tradisional.

Infografik tentang riwayat singkat Sukoharjo ditetapkan sebagai Kota Jamu pada 2015 oleh pemerintah pusat.KOMPAS.com/IRAWAN SAPTO ADHI Infografik tentang riwayat singkat Sukoharjo ditetapkan sebagai Kota Jamu pada 2015 oleh pemerintah pusat.

“Terkait keamanan, kami sudah edukasi juga para pelaku usaha jamu racikan dan jamu gendong ini untuk tidak mencampurkan BKO ke produk yang disajikan ke pembeli,” jelas dia.

Fajar mengeklaim, para pelaku usaha jamu ini juga telah diberikan edukasi untuk tidak menambahkan zat kimia berbahaya lain yang ditujukan sebagai pemanis, pewarna, atau pengawet.

Kepala Program Studi (Prodi) Profesi Apoteker Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Dinar Sari Cahyaningrum, juga mewanti-wanti kepada para pelaku usaha jamu untuk tidak menambahkan BKO ke dalam produk yang dijajakan kepada masyarakat.

Baca juga: Berapa Harga Sepatu Jordan ORI di Indonesia Terbaru?

Pasalnya, jamu yang mengandung BKO bisa sangat membahayakan kesehatan konsumen. Dalam penggunaan jangka panjang, jamu mengandung BKO ini bahkan bisa menyebabkan kematian.

Dia mencontohkan, penambahan BKO Sildenafil Sitrat yang biasanya ditemukan pada obat tradisional dengan klaim penambah stamina pria.

Konsumsi BKO ini, terang Dinar, antara lain bisa menimbulkan berbagai efek samping mulai dari kehilangan penglihatan, kehilangan pendengaran, nyeri dada, pusing, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), stroke, serangan jantung, bahkan kematian.

Sementara itu, saat dimintai informasi, Subkoordinator Seksi Farmamin, Alkes, dan Perbekes Dinas Kesehatan Sukoharjo, Suyanto, menyebut Pemkab Sukoharjo hingga kini belum pernah menerima laporan kematian akibat mengonsumsi jamu dengan BKO.

Meski demikian, kata dia, konsumsi jamu mengandung BKO telah diyakini oleh para ahli dapat membahayakan jiwa seseorang, terlebih jika dilakukan secara rutin atau berlebihan.

Oleh sebab itu, pelaku usaha jamu sangat dilarang untuk memproduksi atau menjual produk obat tradisional dengan tambahan BKO.

Baca juga: Sisi Kelam Ukraina: Bisnis Surogasi Rahim atau Pabrik Bayi

“Efek samping dari konsumsi jamu dengan BKO itu kan pada umumnya bersifat jangka panjang. Misalnya, mungkin ada kasus di masyarakat, tiba-tiba kok didiagnosis gagal ginjal," jelas Yanto.

"Nah, itu bisa terjadi karena mungkin seseorang punya riwayat konsumsi jamu BKO jangka panjang. Tapi, laporan detail yang sampai menyebut kasus semacam itu disebabkan oleh jamu BKO memang belum ada yang sampai kepada kami,” tambah dia.

Imbauan ke masyarakat

Sementara itu, yang dapat dilakukan masyarakat secara cepat sebagai tindakan kewaspadaan terhadap jamu tidak bermutu dan mungkin tidak aman, yakni sebaiknya menghindari produk yang diklaim dapat menyembuhkan bermacam penyakit.

Kepala Loka POM di Kota Surakarta juga menyarankan masyarakat untuk menghindari produk yang memberikan efek cespleng atau menyembuhkan langsung (sesaat) setelah dikonsumsi. Sebab, hal ini jarang terjadi pada penggunaan obat bahan alam.

Untuk mengetahui informasi mengenai produk obat tradisional yang telah ditarik atau dibatalkan dari peredaran berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian BPOM karena mengandung BKO, Fajar memberi tahu, masyarakat kini bisa mengakses aplikasi BPOM e-PUBLIC WARNING yang dapat diunduh di Playstore atau Applestore.

Baca juga: Khrushchyovka, Cara Uni Soviet Sediakan Rumah Murah bagi Warganya

Layanan ini juga bisa diakses lewat situs website dengan alamat https://e-publicwarningotsk.pom.go.id/.

e-Public Warning obat tradisional dan suplemen kesehatan berisi pula informasi dari badan otoritas pengawasan di negara lain terkait produk yang ditarik dari peredaran karena alasan keamanan.

Selain e-Public Warning, BPOM juga memiliki aplikasi “BPOM Mobile” yang dapat dipakai untuk mengecek Nomor Izin Edar. Aplikasi ini juga dapat diunduh melalui Playstore dan Applestore.

Loka POM di Kota Surakarta mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada serta tidak menggunakan produk-produk obat tradisional yang mencurigakan, terlebih yang telah diketahui ilegal.

Fajar mempersilakan masyarakat untuk melapor ke BPOM bilamana menemukan obat tradisional ilegal yang masih beredar di pasaran.

“Artinya, yang kami harapkan adalah kalau konsusen saja sudah pintar, walaupun ada produsen bikin produk jamu ilegal, itu tak akan laku dan dengan sendirinya akan hilang,” ucapnya.

Perhatian kemasan

Kepala Prodi Profesi Apoteker FMIPA UNS Solo, Dinar Sari Cahyaningrum, turut menyarankan masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi milik BPOM untuk memastikan produk jamu di pasaran benar-benar legal dan aman dikonsumsi.

Dia mengajak masyarakat sebaiknya tak boleh hanya mengandalkan cek keberadaan nomor izin edar dari BPOM di kemasan jamu untuk menentukan jamu mana yang lebih baik dibeli.

Sebab, kata Dinar, bukan tidak mungkin produk jamu yang telah disertai dengan NIE, ternyata itu palsu guna mengelabui calon pembeli. Dia melihat BPOM pernah mendapati kasus seperti ini.

Beberapa jamu serbuk racikan yang telah memiliki nomor izin edar dari BPOM yang dijual di Pasar Jamu Nguter Sukoharjo. Foto diambil pada Senin (11/10/2022).KOMPAS.com/IRAWAN SAPTO ADHI Beberapa jamu serbuk racikan yang telah memiliki nomor izin edar dari BPOM yang dijual di Pasar Jamu Nguter Sukoharjo. Foto diambil pada Senin (11/10/2022).

Jadi, dia berpesan, masyarakat mesti selalu bersikap kritis dalam memilih produk makanan maupun obat-obatan yang hendak digunakan.

Dalam mengidentifikasi sebuah produk jamu legal atau tidak, masyarakat juga bisa melihat informasi yang disajikan di label khasiat.

Jamu yang belum didaftarkan izin edar dari BPOM seringkali disertai dengan klaim khasiat yang bombastis atau memakai kalimat spesifik.

Baca juga: PG Colomadu, Simbol Kekayaan Raja Jawa-Pengusaha Pribumi era Kolonial

Sebagai contoh, khasiat jamu ditulis "sangat berkhasiat menyembuhkan pegal linu”, “dijamin bisa mengurangi lemak di tubuh”, “terbukti bisa menambah keperkasaan pria”, “mengobati sakit kepala”, dan lain sebagainya.

Padahal semestinya jenis klaim penggunaan obat tradisional harus diawali dengan kata- kata, “Membantu…”, ”Secara tradisional digunakan untuk…”, atau hanya ditulis umum “Memelihara kesehatan pria…”.

Dinar menegaskan klaim khasiat pada jamu juga tidak boleh menggunakan istilah farmakologi medis, seperti jamu untuk hipertensi, jamu untuk diabetes, jamu untuk impotensi, dan lain sebagainya.

“Jika memungkinkan, kita sebaiknya cek langsung saja legalitas produk jamu lewat aplikasi BPOM. Jika terdaftar (legal), produk itu artinya secara teori sudah teruji aman, berkhasiat, dan bermutu oleh BPOM,” jelas dia.

Dinar menerangkan, secara umum produk obat tradisional yang telah mendapatkan izin edar dari BPOM memiliki ciri-ciri berikut:

  • Tertera nama produk dengan jelas
  • Tertera informasi berat bersih atau isi bersih
  • Tertera informasi nama dan alamat produsen atau importir
  • Tertera nomor izin edar
  • Tertera informasi komposisi
  • Tertera kode produksi
  • Tertera tanggal kadaluarsa
  • Tertera informasi aturan pakai
  • Tertera informasi kegunaan dan cara penggunaan
  • Tertera peringatan dan perhatian

Sebelum membeli jamu, masyarakat juga disarankan untuk lebih dahulu mengecek kondisi kemasan.

Baca juga: Berapa Jumlah BUMN di China dan Mengapa Mereka Begitu Perkasa?

Sesuai saran BPOM, obat tradisional yang layak beli dan dikonsumsi antara lain memenuhi syarat berikut:

  • Kemasan dalam keadaan baik atau bersih
  • Kemasan tidak bocor
  • Kemasan tidak menggelembung atau penyok
  • Kemasan tidak berambar organ tubuh atau foto-foto vulgar

Dinar menyebut, untuk menghindari kontaminasi, jamu serbuk instan mesti dikemas sesuai dengan standar BPOM. Sementara jamu siap minum yang dijajakan penjual jamu gendong sebaiknya disimpan dalam botol kaca, bukan botol plastik.

Jika dikemas dengan botol plastik, laruran jamu berisiko meninggalkan noda dan sisa. Seiring waktu, sisa-sisa jamu tersebut dapat menumpuk di botol hingga menyebabkan bakteri.

Di samping itu, kata dia, tidak semua botol plastik aman ketika dimasukkan larutan jamu yang panas. Dalam hal ini, dikhawatirkan masih ada penjual jamu gendong yang belum paham mengenai arti kode plastik di botol yang bisa menunjukkan itu aman atau tidak untuk menampung cairan dengan suhu tinggi.

Sementara itu, saat dimintai informasi terkait bahan yang baik untuk dipakai dalam mengemas serbuk jamu instan, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda Loka POM di Kota Surakarta, Etik Romdiyah, menjelaskan pada dasarnya tidak ada daftar khusus yang disarankan kepada pelaku usaha dari BPOM.

Baca juga: Penasaran Berapa Harga Bensin di Arab Saudi yang Kaya Minyak?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com