Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Ratusan Mahasiswa IPB Terlibat Pinjol

Kompas.com - 16/11/2022, 18:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sempat ramai di media sosial yang mengabarkan ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat kasus pinjaman online (pinjol).

Adapun, kasus mahasiswa IPB terjerat pinjol ini dilakukan oleh seorang oknum yang telah teridentifikasi identitasnya.

Rektor IPB University Arif Satria menjelaskan, pihaknya telah bertemu dengan 75 mahasiswa yang tertipu pinjol.

Baca juga: Tips agar Terhindar dari Pinjol Ilegal, Apa Saja?

"Dari 75 mahasiswa yang hadir, pada malam hari ini tergambar bahwa ternyata memang tidak ada yang sifatnya transaksi individual," kata Arif, seperti telah diberitakan, Rabu (16/11/2022).

Ia menjelaskan, peristiwa ini tergolong modus penipuan pinjol yang mutakhir.

"Ini adalah sebuah modus baru, dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum yang sudah teridentifikasi," imbuh dia.

Arif melanjutkan, para mahasiswa IPB terjerat pinjol ini sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib, yakni Polresta Kota Bogor.

Selain itu, IPB juga telah melakukan langkah komunikasi dengan perusahaan pinjol terkait untuk mengusut tuntas penyebab penipuan yang melibatkan ratusan mahasiswanya. Arif berharap kasus tersebut bisa cepat diselesaikan.

"Secara Institusi, IPB melakukan beberapa langkah-langkah yang terkait soal negosiasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan lembaga pinjaman online (pinjol) itu atau perusahaan yang memberikan pinjaman itu," ujar dia.

Arif menilai, modus penipuan ini melibatkan mahasiswa yang memerlukan dana untuk berbagai kegiataan kemahasiswaan.

Adapun salah satu modus yang dilakukan dengan iming-iming bagi hasil 10 persen.

"Oleh karena itu, tentu yang kita lakukan adalah satu melakukan peningkatan literasi keuangan kepada seluruh mahasiswa agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ungkap dia.

Baca juga: Daftar 88 Pinjol Ilegal Terbaru dari Satgas Waspada Investasi

Seperti telah diberitakan, Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, kasus mahasiswa IPB terjerat pinjol ini sebenarnya terkait kerja sama antara korban dan terlapor atau pelaku.

Terlapor menawarkan kerja sama usaha online dengan janji bagi hasil sebesar 10 persen.

"Tetapi syarat yang disampaikan terlapor ini bahwa pelapor atau para korban ini harus mengajukan pinjaman online," ucap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com