JAKARTA, KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak di masyarakat. Teranyar, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 88 pinjol ilegal pada Oktober 2022.
Dengan demikian, sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.352 pinjol ilegal.
Pinjol ilegal dianggap meresahkan karena peminjam kerap mendapatkan perlakukan tak etis saat penagihan, termasuk teror.
Baca juga: Duduk Perkara Ratusan Mahasiswa IPB Terlibat Pinjol
Dilansir dari laman Kominfo, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, ciri-ciri pinjol ilegal salah satunya adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ciri-ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar di OJK," ujar dia dikutip, Kamis (17/11/2022).
Ia menambahkan, ciri-ciri lain dari pinjol ilegal adalah tidak dapat diketahui lokasi kantornya.
Lantas, apa saja ciri-ciri dari pinjol ilegal?
Dilansir dari laman ojk.go.id, berikut adalah 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal:
Baca juga: Tips agar Terhindar dari Pinjol Ilegal, Apa Saja?
Sedangkan, semestinya perusahaan pinjaman online yang legal memiliki kreiteria sebagai berikut.
Tongam pun mengingatkan masyarakat bahwa penawaran pinjol melalui SMS atau WA itu sudah dipastikan ilegal.
“Jadi jangan pernah akses pinjol melalui pesan langsung,” jelas dia.
Saat ini ada 104 pinjol terdaftar yang bisa dilihat di website ojk.go.id. Apabila ditawari pinjaman, wajib cek apakah terdaftar atau berizin di OJK melalui website atau tanyakan ke contact center OJK di nomor 157.
Baca juga: Daftar 88 Pinjol Ilegal Terbaru dari Satgas Waspada Investasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.