Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formula Perhitungan Berubah, Upah Minimum 2023 Bakal Naik 10 Persen?

Kompas.com - 18/11/2022, 18:21 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengubah formula perhitungan upah minimum yang selama ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pakai formula baru," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker Indah Anggoro Putri kepada Kompas.com, Jakarta Jumat (18/11/2022).

Namun tidak dijelaskan detail apakah PP 36/2021 masih diterapkan atau ada aturan baru yang mengatur pengupahan untuk tahun 2023.

Baca juga: Apindo Minta Pemerintah Gunakan PP 36 Tahun 2021 Jadi Acuan Penetapan Upah Minimum 2023

Dihubungi terpisah, Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) unsur dari Serikat Pekerja, Sunardi juga mengatakan ada perubahan formula pengupahan.

Kemenaker disebut akan menerbitkan aturan baru terkait sistem penetapan upah minimum (UM) pada 2023.

"Iya (PP 36/2021 tidak dipakai jadi penetapan upah minimum) berdasarkan hasil rapat kemarin, tanggal 16 November, jam 12 siang. Tapi hanya dipakai untuk tahun penetapan UMP 2023, dan akan dibuatkan Kepmennya (keputusan menteri)," jelas Sunardi.

Ketika ditanya, upah minimum pada tahun depan apakah bakal sesuai harapan dari tuntutan para pekerja atau buruh yang mengusulkan kenaikan sebesar 10-13 persen, Sunardi enggan menanggapinya.

Baca juga: Serikat Pekerja Minta Penetapan Upah Minimum 2023 Tidak Mengacu PP 36 Tahun 2021


Bocoran upah minimum 2023

Berdasarkan dokumen presentasi Kemenaker yang diberikan ke Depenas, disebutkan bahwa penetapan upah minimum melalui formula PP 36/2021 tidak dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Sebab upah minimum dengan formula tersebut tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.

"Hal ini dikhawatirkan akan terjadi kembali di tahun 2023. Pemerintah mempertimbangkan perhitungan upah minimum pada PP 36/2021 perlu dilakukan penyempurnaan," tulis dokumen tersebut.

Baca juga: Stafsus Menaker: Upah Minimum 2023 Mungkin Naik 5-7 Persen

Masih dalam dokumen tersebut tertulis tiga poin penting. Pertama, penetapan atas penyesuaian upah minimum pada 2023 tidak boleh melebihi 10 persen. Kedua, dalam hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum, gubernur tidak boleh menetapkan upah minimum melebihi 10 persen.

Ketiga, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Baca juga: Upah Minimum 2023 Naik di Tengah Bayang-bayang Badai PHK akibat Resesi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com