Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Genjot Standar Kompetensi SDM di Bidang SPPUR

Kompas.com - 18/11/2022, 21:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meluncurkan hasil kaji ulang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) tahun 2022.

Hasil kaji ulang SKKNI Bidang SPPUR tersebut telah disahkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 178 Tahun 2022, menggantikan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 340 Tahun 2017 dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 394 Tahun 2020.

Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat pemberlakuan standar ini akan diatur dalam ketentuan BI dan penerapannya berlaku untuk seluruh level jabatan Sumber Daya Manusia (SDM) pelaku SPPUR berupa bank dan lembaga selain bank.

Baca juga: Susul Shopee dan GoTo, Kini Ruangguru Ikut PHK Ratusan Karyawannya

Deputi Gubernur BI Juda Agung mengatakan, BI telah berinisiatif meningkatkan kompetensi SDM di bidang SPPUR sejak 5 tahun silam melalui regulasi yang ada guna mencegah terjadinya kendala, kesalahan, atau kegagalan di ekosistem SPPUR yang berperan besar bagi perekonomian Indonesia.

"BI terus mendorong agar 100 persen dari SDM SPPUR yang ada dapat memenuhi standar ini. Harapannya, standar di bidang SPPUR dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan program peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/11/2022).

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker Budi Hartawan mengungkapkan, saat ini telah ada 1012 standar kompetesi kerja dan 112 standar kompetensi kerja khusus.

Baca juga: BI Sebut Terjadi Multi Krisis Global, Sektor Keuangan Diminta Waspada

SKKNI menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas SDM, termasuk jasa keuangan yang memberikan sumbangan yang besar bagi perekonomian.

“Kemenaker mendukung dan mengapresiasi BI dalam upaya mendukung optimalisasi kompetensi SDM perbankan dan keuangan. Kemnaker siap bersinergi dan berkoordinasi untuk mewujudkannya," ucap Budi.

Secara umum, SKKNI merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan.

Tujuan dari SKKNI sendiri adalah untuk mendefinisikan kemampuan seseorang dalam melaksanakan suatu pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan oleh industri.

Baca juga: BI Sebut Ada kelangkaan Dollar AS di Berbagai Negara, Ini Sebabnya...

Perumusan dan penyepakatan Kaji ulang SKKNI di bidang SPPUR dilakukan oleh seluruh perwakilan asosiasi Industri dan profesi di bidang SPPUR yang merupakan pelaku usaha di sektor keuangan baik berupa bank dan lembaga selain bank, forum lembaga pelatihan kerja, dan lembaga sertifikasi profesi di bidang SPPUR.

Ekosistem SPPUR sendiri dijalankan oleh setidaknya 270.000 SDM, baik yang berasal dari bank maupun non bank. Dari 270.000 lebih SDM SPPUR tersebut, hingga akhir Kuartal III 2022, tercatat lebih dari 200.000 SDM SPPUR telah memiliki sertifikat yang dikeluarkan baik oleh LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) maupun LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi).

Dengan adanya pelaku industri sistem pembayaran yang berkualitas berdasarkan standar kompetensi kerja maka ancaman serangan siber dan risiko Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dapat diminimalisir serta lebih lanjut dapat memperkuat perlindungan konsumen.

Baca juga: BI Tengah Godok Insentif agar Devisa Hasil Ekspor SDA Betah Parkir di Dalam Negeri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com