Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dulu Namanya UMR, Kini Jadi UMK, Ada yang Tahu?

Kompas.com - 20/11/2022, 23:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Perbincangan mengenai penetapan upah minimum tengah menjadi perhatian publik menyusul penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sejumlah daerah.

Pembahasan upah minimum selalu diikuti dinamika, baik dari kalangan buruh maupun pengusaha. Secara umum, upah minimum merupakan standar yang ditetapkan pemerintah untuk pengusaha dalam membayar upah pekerja yang kenaikannya ditetapkan setahun sekali.

Selain UMK, ada istilah Upah Minimum Provinsi. Jika UMK merupakan ketetapan upah minimum di tingkat kabupaten kota, maka UMP berlaku untuk provinsi.

UMP yang ditetapkan oleh gubernur, lazimnya akan jadi patokan bagi para bupati atau wali kota untuk memutuskan UMK di daerahnya.

Baca juga: Satu Galon Berapa Liter Air? Ini Cara Menghitungnya

Itu sebabnya, pengumuman ditetapkannya UMP akan dirilis lebih dulu oleh gubernur. Baru kemudian para bupati dan wali kota akan menetapkan UMK.

Apabila wali kota dan bupati belum menetapkan UMK hingga sampai batas waktu yang ditetapkan gubernur, maka kabupaten/kota akan menggunakan UMP sebagai upah minimum.

Kenapa UMR jadi UMK?

Baik UMP maupun UMK saat ini menggantikan istilah yang digunakan sebelumnya, yakni Upah Minimum Regional (UMR). Kini, istilah UMR tak lagi digunakan secara resmi.

Namun demikian, banyak masyarakat awam yang masih lebih familiar dengan penyebutan UMR untuk menyebut upah minimum di sebuah daerah, ketimbang menggunakan istilah UMK maupun UMP. Apa perbedaan UMR dan UMK?

Baca juga: Biaya Kereta Cepat Bengkak gara-gara Perhitungan China Salah

Istilah UMR yang diganti UMP dan UMK ini baru muncul setelah diputuskannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000. Keputusan Menteri itu mengubah sejumlah pasal pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 01 Tahun 1999.

Di era Orde Baru, melalui Permenaker No 01 Tahun 1999, dijelaskan bahwa UMR merupakan upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya.

Penetapan UMR dilakukan melalui proses panjang yang melibatkan buruh, pengusaha, dan pemerintah (tripartit).

Dalam proses penetapannya, tim yang disebut Dewan Pengupahan melakukan survei kebutuhan hidup pekerja dari kebutuhan pangan, sandang, hingga rumah yang kemudian diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Baca juga: Setiap Tanggal Berapa Petugas PLN Mencatat Meteran?

UMR dibagi menjadi dua, yakni UMR tingkat I atau setingkat provinsi, dan UMR tingkat II atau upah minimum setingkat kabupaten/kota.

Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II.

Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan. Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota. Sebelumnya, sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Baca juga: Janji Jokowi Saat Pilih China: Kereta Cepat Haram Pakai Uang Rakyat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com