Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anggito Abimanyu
Dosen UGM

Dosen Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Ketua Departemen Ekonomi dan Bisnis, Sekolah Vokasi UGM. Ketua Bidang Organisasi, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia

Plus Minus RUU Penanganan dan Pengembangan Sektor Keuangan

Kompas.com - 21/11/2022, 07:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

GELARAN Presidensi G20 di Indonesia sudah selesai. Salah satu bunyi deklarasi para pemimpin dunia G20 adalah perlunya negara memanfaatkan semua instrumen kebijakan untuk menjaga stabilitas makro ekonomi, ketahanan sektor keuangan, dan memitigasi down side risk.

Sektor keuangan harus memiliki daya tahan dan mendorong pembiyaaan dan aliran modal.

5. Protect macroeconomic and financial stability and remain committed to using all available tools to mitigate downside risks, noting the steps taken since the Global Financial Crisis to strengthen financial resilience and promote sustainable finance and capital flows.

Pemimpin G20 juga menyerukan komitmen kuat untuk menjaga stabilitas harga dan inflasi. Peran Bank sentral sangat penting dan sekaligus memastikan independensi dan kredibitas kebijakan moneter.

30. G20 central banks are strongly committed to achieving price stability, in line with their respective mandates. To that end, they are closely monitoring the impact of price pressures on inflation expectations and will continue to appropriately calibrate the pace of monetary policy tightening in a data-dependent and clearly communicated manner, ensuring that inflation expectations remain well anchored, while being mindful to safeguard the recovery and limit cross-country spillovers. Central bank independence is crucial to achieving these goals and buttressing monetary policy credibility.

Tepat sekali, saat ini Pemerintah dan DPR RI memprioritaskan pembahasan RUU mengenai penanganan dan pengembangan sektor keuangan.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanganan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) saat ini sedang dibahas antara Pemerintah dan DPR.

Pemerintah diwakili menteri keuangan, menteri hukum dan HAM, menteri investasi dan menteri koperasi.

Sedangkan DPR diwakili oleh Komisi XI yang membawahkan bidang ekonomi, keuangan dan perbankan.

Tidak banyak publisitas dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut. Menurut info yang diterima, RUU ini akan disahkan pada pertengahan Desember 2022.

Membaca substansi draf awal RUU P2SK dari website DPR dan mengikuti acara sosialisasi RUU di berbagai kesempatan, dijelaskan bahwa RUU ini merupakan omnibus law dari UU BI, UU OJK, dan UU LPS.

Pengaturan RUU P2SK dimaksudkan supaya ada sinergi dalam mengelola penanganan dan pengembangan sektor keuangan di Indonesia.

Secara umum, substansi RUU tersebut, menurut saya, memberikan faktor plus dalam pengelolaan kebijakan keuangan baik makro maupun mikro.

Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan diperluas mandatnya hingga diharapkan mampu menangani masalah perekonomian secara umum.

Perluasan mandat ini sangat diperlukan untuk perekonomian yang dari waktu ke waktu akan menghadapi krisis keuangan global.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com