Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berpotensi Meningkatkan Inflasi, BI: Upah Buruh Jangan Terlalu Naik Berlebihan

Kompas.com - 21/11/2022, 19:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menilai agar upah buruh tidak naik terlalu tinggi karena dapat menjadi salah satu penyebab peningkatan inflasi.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, peningkatan upah buruh yang terlalu tinggi akan memicu kenaikan harga barang yang kemudian menyebabkan inflasi meningkat.

Sementara, BI tengah mengupayakan agar inflasi dapat turun hingga di bawah 5 persen atau mencapai batas sasaran BI sebesar 4 persen.

Baca juga: Kepala Bappenas Optimis Kenaikan Upah Minimum Akan Dorong Daya Beli Masyarakat

"Upah ini juga jangan terlalu naik berlebihan sehingga itu (inflasi sesuai sasaran) betul-betul bisa dilakukan," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (21/11/2022).

Pada Oktober 2022, tercatat inflasi telah turun ke level 5,71 persen dari bulan sebelumnya yang sebesar 5,95 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Meski realisasi inflasi Oktober 2022 berhasil ditekan di bawah perkiraan BI yang sebesar 6,1 persen, namun angka tersebut masih di atas sasaran inflasi BI.

Sementara, BI dalam Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia (RATBI) memperkirakan inflasi akan turun ke level 3,61 persen.

Oleh karenanya, BI berupaya untuk menekan inflasi agar sesuai dengan target tersebut. Salah satunya dengan menahan agar upah buruh tidak naik signifikan dan mengendalikan kenaikan tarif angkutan akibat kenaikan harga BBM.'

Baca juga: Buruh Siap Melawan bila Upah Formula Lama Diterapkan

"Tarif angkutan itu harus dikendalikan dan juga sekarang ada kenaikan UMR yang di daerah itu yang harus dikendalikan. Kalau ini bisa dilakukan tahun akhir tahun ini bisa di bawah 6 persen saya itu akan bagus," ungkapnya.

Selain itu, BI juga berupaya menurunkan inflasi dengan menekan harga pangan di seluruh daerah dengan menggencarkan gerakan nasional pengendalian inflasi pangan (GNPIP).

"Yuk kita kemudian menenangkan para pedagang pasar supaya inflasi pangan bisa turun lagi dari 7,2 persen sampai 6 persen bisa 5 persen itu supaya betul-betul kita bisa lakukan," tukasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Permenaker ini diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022. Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi Pasal 7 ayat 2.

Baca juga: Aturan Baru Jokowi: Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com