Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minim Sosialisasi, Partisipasi Pajak di Sektor UMKM Rendah

Kompas.com - 21/11/2022, 20:25 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku UMKM Indonesia memiliki tingkat kesadaran yang tinggi akan pentingnya membayar pajak. Namun akibat rendahnya literasi dan pemahaman perhitungan perpajakan, kontribusi pelaku UMKM terhadap penerimaan pajak masih rendah.

Hal ini berdasarkan hasil temuan lembaga riset pajak DDTC Fiscal Research and Advisory (FRA) yang mengungkapkan mayoritas UMKM wajib pajak menyatakan pajak merupakan sarana kontribusi terhadap negara tapi kontribusi PPh final UMKM masih sangat rendah.

Hal ini terlihat pada data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun 2019 di mana kontribusi PPh final UMKM sebesar Rp 7,5 triliun atau hanya sekitar 1,1 persen dari total penerimaan PPh secara keseluruhan.

Baca juga: Menkop: Kontribusi Pajak UMKM Masih Sangat Rendah

Riset dari DDTC FRA juga menemukan akibat dari kurangnya literasi dan pengetahuan dari UMKM, sebanyak 61 persen pelaku UMKM belum memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5 persen.

Selain itu, masih banyak juga pelaku UMKM yang hanya mengetahui tapi belum memahami ketentuan yang melekat dengan kewajiban pajak serta terhambat oleh kompleksitas ketentuan pajak, terutama terkait penghitungan.

Baca juga: BNI Bersinergi Dengan BKPM Dorong UMKM Naik Kelas dengan NIB

Ketua Umum UMKM Naik Kelas, Raden Tedy mengatakan, banyak UMKM lokal yang belum berkembang signifikan. Misalnya mereka belum paham betul cara membuat laporan keuangan hingga mengurus perizinan.

"Rendahnya angka partisipasi pajak dari sektor UMKM dapat dikarenakan minimnya kemampuan dan pengetahuan mereka tentang perpajakan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (21/11/2022).

Baca juga: Hingga Oktober 2022, Pemerintah Sudah Kantongi Rp 9,17 Triliun dari Pajak Digital

 


Kepala Tax Center Universitas Gunadarma Beny Susanti menambahkan, DJP memiliki peranan yang sangat penting, terutama terkait literasi dan edukasi. Tidak adil apabila pihak lain seperti platform e-commerce yang lebih optimal dalam memberikan literasi dan edukasi.

Sebelum berbicara lebih jauh terkait mekanisme potong pungut, kata dia, hendaknya pemerintah terlebih dahulu memenuhi hak utama UMKM, yaitu mendapatkan literasi dan edukasi yang baik tentang sistem perpajakan.

"UMKM bukan tidak mau bayar pajak namun ada faktor lain seperti sistem atau merasa kesulitan atau kita kembali ke definisi pajak. Saya bayar pajak itu, saya dapat apa secara langsung, enggak ada. Tiba-tiba dipotong pajaknya, nah edukasi ini yang perlu kita sampaikan secara masif," ucap Beny.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com