Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN Sebut Proses Pensiun PNS Kini Bisa 1 Hari

Kompas.com - 23/11/2022, 13:01 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan pemangkasan layanan kepegawaian, baik dari aspek proses bisnis layanan maupun aspek infrastruktur sistem yang digunakan, salah satunya yakni layanan pensiun.

Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara BKN, Anjaswari Dewi menjelaskan proses penyederhanaan layanan pensiun PNS akan dilakukan melalui portal SIASN.

Proses pensiun dengan penetapan pertimbangan teknis yang sebelumnya membutuhkan 5 hari kerja menjadi 1 hari, dengan catatan data lengkap dan akurat. Demikian juga dengan SOP yang sebelumnya 5 tahap menjadi 2 tahap.

Baca juga: Intip Besaran Gaji PNS Lulusan S1 serta Tunjangannya

Terobosan pemangkasan layanan ini menurutnya sejalan dengan arahan Presiden yang menuntut birokrasi yang cepat, lincah, terukur, bukan tumpukan berkas dan harus berdampak kepada masyarakat.

"Pensiun merupakan bentuk penghargaan bagi PNS yang telah bertahun-tahun melaksanakan tugas dalam dinas pemerintah. Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua kepada PNS yang bersangkutan maupun janda dan dudanya. Untuk itu pelayanan yang diberikan pun harus bisa semaksimal mungkin," ujarnya dikutip melalui laman resmi BKN, Rabu (23/11/2022).

Selain itu, proses layanan pensiun PNS yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 diawali dengan penetapan pertimbangan teknis BKN yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi atau Presiden bagi yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama.

Baca juga: Mulai 2023, Usulan dan Penetapan NIP PNS Wajib Via Aplikasi


Melalui regulasi tersebut BKN diberikan amanah untuk menetapkan pertimbangan teknis semua jenis pemberhentian. Namun pemberhentian yang ditetapkan oleh BKN ini menurut Anjas adalah pemberhentian dengan hormat dan yang berdampak dengan pensiun. Sementara apabila tidak berdampak dengan pensiun maka SK pemberhentianya cukup ditetapkan oleh PPPK instansi.

Pada kesempatan yang sama Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN, Jumiati berharap dengan diadakanya Bimtek ini dapat mempercepat dan mempermudah para pengelola kepegawaian instansi dalam memahami dan setelah itu dapat menerapkan SIASN dalam melayani usul pensiun PNS.

"Sebaik apapun sistem tetap tergantung pada penggeraknya, dengan Bimtek ini harapannya semua pengguna menjadi mengerti dan dapat memaksimalkan fitur yang ada di SIASN," kata Jumiati.

Baca juga: Mengenal Pangkat Golongan PNS serta Besaran Gaji dan Tunjangannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com