Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kali Kalah dalam Gugatan Sita Aset, Satgas BLBI Bakal Lakukan Banding

Kompas.com - 23/11/2022, 20:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban menyatakan, pemerintah akan melakukan banding terhadap hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan penyitaan aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Satgas BLBI diketahui mengalami dua kali kekalahan di pengadilan terkait aset sitaan. Pertama kalah saat berhadapan dengan gugatan Irjanto Ongko, yang merupakan anak dari obligor BLBI Kaharudin Ongko, dan kedua kalah dalam gugatan yang dilayangkan PT Bogor Raya Development.

"Langkah yang akan kami lakukan adalah banding. Saya tidak akan memberikan komen mengenai langkah-langkah lain yang sedang kami lakukan," ungkap Rionald yang juga merupakan Ketua Satgas BLBI saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Baca juga: Satgas BLBI Sita Aset Obligor di Yogyakarta-Surabaya Senilai Rp 99 Miliar

Irjanto Ongko menggugat satgas BLBI di PTUN Jakarta Pusat karena telah menyita asetnya seluas 1.825 m2 dan 1.047 m2 di kawasan Jakarta Selatan pada 28 Januari 2022. Gugatannya itu terdaftar pada 7 Juni 2022.

Kemudian, pada Rabu (2/11/2022) lalu, PTUN pun mengabulkan gugatan Irjanto Ongko dengan pernyataan aset yang disita oleh Satgas BLBI itu batal atau tidak sah.

Baca juga: Kemenkeu Ungkap Ada Obligor BLBI yang Pindah Kewarganegaraan

Bogor Raya Development

Sementara PT Bogor Raya Development melayangkan gugatan melalui PTUN Bandung yang terdaftar pada 18 Juli 2022. Perusahaan menggunggat pemblokiran bidang-bidang tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor atas permohonan Satgas BLBI.

Satgas BLBI menganggap bahwa bidang-bidang tanah PT Bogor Raya Development terkait dengan utang obligor BLBI atas nama Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan).

Namun PT Bogor Raya Development merasa aset mereka tersebut tidak berkaitan dengan utang obligor BLBI yang disebut satgas.

Baca juga: Punya Utang Rp 5,38 Triliun, Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo


Adapun dalam pertimbangan putusan PTUN Bandung disebutkan bahwa Satgas BLBI bukanlah subjek atau pihak yang dapat mengajukan permohonan pencatatan blokir. Maka Satgas BLBI dianggap tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk dapat mengajukan permohonan pencatatan blokir.

Atas adanya dua kekalahan itu, Rionald memastikan Satgas BLBI akan tetap berupaya untuk mengejar aset-aset yang memang menjadi hak negara. Meski demikian, ia enggan merincikan lebih lanjut terkait langkah-langkah yang akan ditempuh ke depannya.

"Kami tidak akan berhenti sampai hak negara dikembalikan," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com