Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dulu Banyak Pengajuan KPR Ditolak karena Kartu Kredit, Kini karena Utang Pinjol

Kompas.com - 24/11/2022, 12:33 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mengungkapkan saat ini banyak pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak bank karena debitur terdeteksi memiliki utang pinjaman online (pinjol) di BI checking.

Wakil Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, jika dulu banyak pengajuan KPR ditolak karena utang di kartu kredit, kini banyak pengajuan KPR ditolak karena utang di pinjol.

Padahal, kata dia, utang debitur di platform pinjol ini umumnya tidak besar yakni di bawah Rp 5 juta, bahkan lebih banyak yang di bawah Rp 1 juta.

"Kalau dulu banyak ditolak karena credit card, kalau sekarang pinjol. Sekarang (rejection rate-nya) sudah 30 persen aplikasi BI checkingnya gagal karena pinjol," ujarnya saat RDP dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (24/11/2022).

Baca juga: Mengenal Apa Itu BI Checking dan Cara Ceknya secara Offline dan Online

Hal ini tentu mempengaruhi kinerja penyaluran kredit perbankan karena bank menjadi tidak bisa memberikan fasilitas KPR ke debitur tersebut.

"Sulitnya adalah pinjol ini kebanyakan bukan perbankan jadi kita nggak bisa ngobrol dengan mereka," kata Nixon.

Oleh karenanya, perbankan biasanya memiliki kebijakan masing-masing terkait debitur yang memiliki masalah utang di pinjol ini.

Dia bilang, salah satu solusinya dapat berupa memberikan satu tambahan semacam top up dari limit rumah. Tambahan ini juga untuk bisa melunasi utang pinjol.

"Tapi pinjolnya juga kadang-kadang tidak kooperatif, bunga dendanya dimasukkin lagi. Nah ini yang sulit sekali untuk juga melakukan proses pelunasannya," jelas Nixon.

Dia mengungkapkan, BTN sendiri memiliki kebijakan memberikan toleransi kepada calon debitur yang memiliki kredit macet di pinjol hingga 3 bulan atau 90 hari dan bagi debitur yang memiliki status kredit Kol 2 pun masih diberikan kesempatan.

"Yang macet pun sebenernya kami kasih kesempatan sampai 3 bulan SP3K-nya untuk mereka lunasi terlebih dahulu. Jadi kita kasih kesempatan," ucapnya.

Dengan kebijakan tersebut, dia bilang, biasanya calon debitur bersedia untuk melunasi utangnya di pinjol sehingga proses pengajuan KPR dapat berlanjut hingga akad kredit.

Kendati demikian, dia meminta agar permasalahan pinjol ini dapat segera diatasi. Pasalnya, ketentuan pemberian utang di platform pinjol terlalu mudah sehingga masyarakat banyak yang tergoda untuk mengambil pinjaman di pinjol.

"Tapi sekali lagi, yang jadi beban hari ini yang terbesar adalah pinjol itu mungkin kita mesti (perbaiki). Kerena ini akan jadi massive problem apabila tidak ada solusi dan terlalu mudah di depan tapi juga memberatkan di belakang. itu yg terjadi, BI checking-nya sudah sampai 30 persen sekarang di segmen bawah," tuturnya.

Baca juga: Jangan Sampai Terjerat, Ini 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Imbal Hasil Obligasi Meningkat, Wall Street Ditutup Bervariasi

Imbal Hasil Obligasi Meningkat, Wall Street Ditutup Bervariasi

Whats New
Simak 5 Tips Raih 'Cuan' dari Bisnis Tambahan

Simak 5 Tips Raih "Cuan" dari Bisnis Tambahan

Whats New
Unilever Ungkap Dampak Boikot Produk pada Keberlangsungan Bisnis

Unilever Ungkap Dampak Boikot Produk pada Keberlangsungan Bisnis

Whats New
Daftar 7 Mata Uang Eropa dengan Nilai Tukar Terkuat

Daftar 7 Mata Uang Eropa dengan Nilai Tukar Terkuat

Whats New
Tingkatkan Layanan, Shopee Luncurkan Program Garansi Tepat Waktu

Tingkatkan Layanan, Shopee Luncurkan Program Garansi Tepat Waktu

Whats New
Kurs Mata Uang Vietnam ke Rupiah Sekarang

Kurs Mata Uang Vietnam ke Rupiah Sekarang

Whats New
[POPULER MONEY] Kata DHL soal Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta | Tesla Bakal PHK 2.688 Karyawan

[POPULER MONEY] Kata DHL soal Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta | Tesla Bakal PHK 2.688 Karyawan

Whats New
Cara Transfer BNI ke ShopeePay lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke ShopeePay lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Cara Beli Tiket PLN Mobile Proliga 2024 lewat HP

Cara Beli Tiket PLN Mobile Proliga 2024 lewat HP

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com