Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Minta Dana Ganti Rugi Tumpahan Minyak Montara Dikelola secara Profesional

Kompas.com - 24/11/2022, 18:38 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PTT Exploration and Production (PTTEP) Australasia akan membayarkan 192 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 2 triliun lebih atas ganti rugi tumpahan minyak Montara di Laut Timor yang merugikan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kemarin dari PTTEP dari Thailand sudah berikan pembayaran ke tuntutan pengadilan. Mereka akan membayar 192,5 juta dollar Australia atau 129 juta dollar AS. Ini full dan final settlement untuk class action. Ini menurut saya pembelajaran buat kita seluruh dunia, siapapun dia, masalah lingkungan ini masalah yang penting," katanya dalam konferensi pers secara hybrid, Kamis (24/11/2022).

Pasalnya, kasus tumpahan minyak di Montara ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun sejak kejadian. Selanjutnya, dana ganti rugi itu, Luhut mengusulkan agar dikelola secara benar dengan membentuk koperasi bagi nelayan di NTT.

Baca juga: Luhut Kesal Perkara Tumpahan Minyak Montara di NTT Tak Kunjung Tuntas

"Jadi ini baru kompensasi kepada nelayan-nelayan kita. Yang saya minta yang 129 juta dollar AS ini nanti bisa dikelola dengan benar. Yang diberikan kepada nelayan dan keluarganya mungkin sekitar berapa ribu dollar AS langsung ditransfer ke akun masing-masing (nelayan dibukakan akun bank oleh pemerintah)," jelas Luhut.

"Tapi saya tadi juga usul kepada Pak Purbaya, Pak Ferdi dan Pak Alue mungkin mereka dibuatkan koperasi nelayan untuk dikelola secara profesional. Nanti kita bisa asistensi supaya jangan uangnya itu nanti hilang," sambung dia.

Mantan Jenderal Satgas Tempur Kopassus ini pun menegaskan kepada seluruh dunia agar tidak bermain-main dengan Indonesia. Terutama mengenai lingkungan.

"Kedua, mengenai lingkungan, saya serahkan Pak Alue. Jangan orang pikir enaknya saja, jadi orang luar ini melihat Indonesia bisa dibodoh-bodohin gitu, tidak. Kita semua aturan standar internasional berlaku, kita impose di sini, tidak boleh main-main. Tapi kita juga tidak boleh ngarang, ngawur, menuntut yang tidak benar. Semua harus proporsional dengan data yang benar," ucap Luhut.

Baca juga: Hadapi Ancaman Resesi, Pengusaha Pelayaran: Tetap Optimistis dan Waspada


Dalam pemberitaan Kompas.com pada 24 Juni 2021, seorang petani rumput laut dari Pulau Rote, Daniel Sanda melakukan class action (tindakan tuntutan). Dia juga mewakili ribuan petani dari daerah Rote dan Kupang, melawan perusahaan pencemar, PTTEP Australasia.

Kemudian pada Maret 2021, Pengadilan Federal Australia menyatakan, PTTEP Australasia berutang kepada Daniel Sanda. Pengadilan Australia menyatakan, minyak tumpah dari sumur Montara telah mencapai wilayah tertentu di Indonesia, termasuk wilayah tempat Daniel Sanda menanam rumput lautnya.

Pengadilan pun memutuskan Daniel Sanda berhak atas ganti rugi. Namun, tumpahan tersebut bukan hanya milik Daniel Sanda, tapi juga berdampak pada petani rumput laut dan nelayan di 13 kabupaten/kota di NTT. Sehingga, pihaknya akan terus mengupayakan penyelidikan dan pendampingan lebih lanjut bagi para nelayan dan pembudidaya rumput laut di wilayah-wilayah tersebut.

Baca juga: Soal Kepulauan Widi Dilelang, Jubir Luhut: Pulau Kecil di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki oleh Pihak Manapun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com