PEMELIHARAAN lingkungan yang baik dan efek pemanasan global pada bumi sudah menjadi isu penting akhir-akhir ini. Terlebih lagi efek pemanasan global memengaruhi iklim dan pada akhirnya memengaruhi kehidupan manusia.
Untuk itu banyak tokoh dunia termasuk dari Indonesia yang sudah menyuarakan perlunya pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan yang baik dan ramah sehingga meminimalkan efek pemanasan global, terutama pada manusia.
Di dunia penerbangan, masalah lingkungan dan efek pemanasan global juga sudah sering dibahas. Misalnya, tentang pengurangan emisi karbon, baik dari operasional pesawat terbang maupun operasional bandara dan lain sebagainya.
Kali ini saya mau membahas tentang pengelolaan masalah lingkungan (environment) di bandara dengan mengembangkan bandara hijau (green airport) yang ramah lingkungan dan juga ramah biaya operasional.
Selain itu, ada juga dampak lain yang sangat positif bagi masyarakat terutama di sekitar bandara.
Secara umum, green airport adalah bandara yang dalam operasionalnya dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan selalu berupaya melakukan kegiatan (mitigasi) yang dapat mengurangi dampak buruk terhadap perubahan iklim.
Organisasi penerbangan internasional (ICAO) secara umum mengatur masalah lingkungan hidup di penerbangan pada Annex 16: Environmental Protection, dan beberapa dokumen, misalnya Doc 9184: Airport Planning Manual Part 2 - Land Use and Environmental Control, Doc 9889 : Airport Air Quality Manual, dan masih banyak lagi.
Aturan internasional tersebut diadopsi dalam aturan nasional Indonesia, yaitu pada Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan terutama di pasal 234 yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan badan usaha bandar udara dan unit penyelenggara bandar udara wajib memelihara kelestarian lingkungan.
Aturan ini kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah, keputusan menteri dan sebagainya.
Di Indonesia, green airport juga dikenal sebagai eco airport atau bandara yang ramah lingkungan.
Menurut peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SKEP/124/VI/2009, eco airport, yaitu bandar udara yang telah dilakukan pengukuran yang terukur terhadap beberapa komponen yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan untuk menciptakan lingkungan sehat di bandar udara dan sekitarnya.
Tujuan eco airport di antaranya adalah melaksanakan pengelolaan bandar udara terpadu, serasi dan selaras dengan lingkungan sekitarnya; serta menyelenggarakan bandar udara yang dapat mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Ruang lingkup pengelolaan lingkungan di bandara di antaranya adalah terkait mengurangi pencemaran udara, mengurangi penggunaan energi, mengurangi kebisingan, mengurangi penggunaan air, mengurangi pencemaran tanah, pengolahan limbah cair dan limbah padat.
Dalam hal pengurangan penggunaan energi seperti misalnya listrik, banyak yang dapat dilakukan. Misalnya, dengan membangun gedung dengan arsitektur yang lebih terbuka atau yang dapat menyerap banyak angin dan sinar matahari.
Namun demikian, kenyamanan penumpang dan orang-orang yang berkegiatan di bandara juga tetap harus diperhatikan. Jangan sampai hanya karena ingin hemat energi, lalu penumpang merasa gerah dan tidak nyaman di bandara.