Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM Indonesia Bisa Berlaku di Luar Negeri, Mana Saja?

Kompas.com - 26/11/2022, 13:17 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia bisa diakui dan berlaku di beberapa negara lain, terutama negara-negara anggota ASEAN.

Ini berarti syarat setiap yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik Indonesia, tanpa wajib membuat SIM internasional.

Dilansir dari indonesiabaik.id, hal tersebut sesuai dengan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving Lisence Issued”, yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca juga: Rincian Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan Sesuai Golongannya

Daftar negara yang berlakukan SIM Indonesia

Secara hukum dalam perjanjian di atas, SIM Indonesia dapat berlaku di beberapa negara anggota ASEAN.

Awalnya, kebijakan ini hanya berlaku di beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filiphina, Singapura, dan Thailand.

Pada tahun 1997, perjanjian mengakui SIM domestik meluas ke beberapa negara lainnya seperti Vietnam, Myanmar, dan Laos.

Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SKCK 2022

Adapun daftar negara ASEAN yang memberlakukan perjanjian yang sama sebagai berikut:

  1. Brunei Darussalam
  2. Filiphina
  3. Thailand
  4. Vietnam
  5. Laos
  6. Myanmar
  7. Singapura
  8. Malaysia

Untuk negara Singapura, SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Sedangkan di negara Malaysia, pengendara harus memiliki SIM internasional dan SIM domestik yang masih berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com