JAKARTA, KOMPAS.com - Minat pelaku usaha menghimpun dana melalui pasar modal semakin meningkat. Ini tercermin dari nilai penghimpunan dana melalui skema securities crowdfunding yang terus bertambah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 22 November 2022, penggalangan dana melalui securities crowdfunding atau SCF telah mencapa Rp 661,32 miliar. Penggalangan dana ini dilakukan oleh 11 penyelenggara SCF.
"Kemudian sudah ada ada 314 issuer, sudah banyak untuk UMKM, sudah melebihi emiten sendiri," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Otoritas Jasa Keuangan, Djustini Septiana di Bandung, dikutip Minggu (27/11/2022).
Baca juga: Literasi Pasar Modal Menyusut, BEI Genjot Edukasi
Selain itu, minat investor untuk menempatkan dananya di SCF juga kian meningkat. Data OJK menunjukkan, saat ini sudah terdapat 129.958 investor SCF.
Sebagai informasi, SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. Nantinya, investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui saham, surat bukti kepemilikan utang (obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (sukuk).
OJK meyakini penghimpunan dana melalui skema UMKM akan terus meningkat ke depannya. Djustini bilang, penghimpunan dana melalui SCF berpotensi tumbuh minimal Rp 50 miliar per tahunnya.
"Ini dengan asumsi pertumbuhan selama lima tahun terakhir," ucapnya.
Baca juga: Apa Nama Mata Uang Negara Qatar Saat Ini?
Adapun 11 penyelenggara SCF adalah sebagai berikut:
1. PT Santara Daya Inspiritama, total dana dihimpun Rp 147,85 miliar
2. PT Investasi Digital Nusantara, total dana dihimpun Rp 128,49 miliar
3. PT Crowddana Teknologi Indonusa, total dana dihimpun Rp 61,09 miliar
4. PT Numex Teknologi Indonesia, total dana dihimpun Rp 204,06 miliar
5. PT Dana Saham Bersama, total dana dihimpun Rp 2 miliar
6. PT Shafiq Digital Indonesia, total dana dihimpun Rp 112,51 miliar
7. PT Dana Investasi Bersama, total dana dihimpun Rp 4,03 miliar
8. PT LBS Urun Dana, total dana dihimpun Rp 1,3 miliar
9. PT Likuid Dana Pratama
10. PT Dana Rintis Indonesia
11. PT Fintek Andalan Solusi
Baca juga: Menkes Minta Si Kaya Pakai Dobel Asuransi, Wajib Bayar BPJS, tapi Juga Ikut Swasta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.