KOMPAS.com – Informasi seputar kenaikan upah minimum Jakarta dari tahun ke tahun menjadi salah satu topik yang tengah disorot publik.
Terlebih, proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 telah memasuki fase akhir dan dijadwalkan diumumkan pada Senin (28/11/2022) hari ini.
Berapa kenaikan UMR Jakarta dari tahun ke tahun? Jawaban atas pertanyaan tersebut mengacu pada data kenaikan UMP DKI dari tahun ke tahun.
Baca juga: Segera Diumumkan, Cek Lagi Rumus Penetapan UMP dan UMK 2023
Sebagai catatan, UMR adalah kepanjangan dari upah minimum regional. Secara resmi, sebenarnya istilah UMR sudah digantikan dengan istilah UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten/kota).
Meski demikian, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih banyak digunakan untuk penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam daftar kenaikan UMP dari tahun ke tahun secara nasional, besaran yang tercantum pada daftar UMP DKI dari tahun ke tahun menjadi yang terbesar jika dibandingkan dengan daerah lain.
Berikut rincian kenaikan UMP Jakarta dari tahun ke tahun selengkapnya yang dikutip dari data Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca juga: Seputar Masa Percobaan Kerja: Aturan, Upah, dan Batas Waktunya
Baca juga: Update 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
Baca juga: Daftar Gaji PNS Golongan IV Menurut Masa Kerja Tahun 2022
Sementara itu, besaran UMP Jakarta 2021 ditetapkan naik sebesar 3,27 persen menjadi Rp 4.416.186 dengan pengecualian akitat adanya pandemi Covid-19.
Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020.
Adapun pada tahun 2022, kenaikan UMP DKI mengalami tarik ulur. Data Kemenaker menyebut UMP Jakarta tahun 2022 adalah yang terbesar di Indonesia. UMP tahun 2022 DKI Jakarta adalah sebesar Rp. 4.573.845.
Sebelumnya, Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517 tahun 2021 menyatakan UMP Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667. Dengan demikian UMP Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.651.864.
Baca juga: Pahami Ketentuan soal Pesangon Karyawan Resign 2022
Namun Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
PTUN juga wewajibkan kepada tergugat menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
Lebih lanjut, UMP DKI Jakarta tahun 2023 paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Berdasarkan aturan terbaru, kenaikan UMP paling besar adalah sebesar 10 persen dari tahun sebelumnya.
Baca juga: Ragam Potongan Gaji PNS per Bulan dari IWP, BPJS, hingga Tapera
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.