Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Jawa Timur 2023 Naik 7,8 Persen Jadi Rp 2,04 Juta

Kompas.com - 28/11/2022, 14:20 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk periode 2023.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023

Dalam surat keputusan itu ditetapkan, UMP Jawa Timur untuk tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244. Nilai ini meningkat sekitar 7,8 persen dari UMP tahun ini sebesar Rp 1.891.567.

"Upah minimum provinsi Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30," tulis surat yang ditandangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Pawansa, dikutip Senin (28/11/2022).

Baca juga: Cek Daftar Kenaikan UMP DKI Jakarta dari Tahun ke Tahun

Melalui surat itu juga Pemprov Jawa Timur menegaskan, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, dilarang mengurangi nilainya. Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP yang telah ditentukan.

"Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dikenaik sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis surat keputusan.

Adapun keputusan itu dibuat menyusul telah diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penetapan UMP 2023 diumumkan paling lambat pada hari ini.

Baca juga: Segera Diumumkan, Cek Lagi Rumus Penetapan UMP dan UMK 2023


Adapun upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Kendati demikian, regulasi tersebut dengan tegas memandatkan bahwa kenaikan UMK dan UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Sedangkan jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Baca juga: Buruh Bakal Kawal UMP DKI Sesuai Permenaker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com