Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Setuju Kenaikan Cukai Rokok 10 Persen, Petani Tembakau Usul 5 Persen

Kompas.com - 28/11/2022, 21:20 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menilai keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen di tahun 2023 dan 2024, memberatkan para petani tembakau.

Hal ini pula yang memicu ratusan petani tembakau melakukan unjuk rasa ke kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Senin (28/11/2022) pagi tadi.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTI Agus Parmuji mengatakan, pihaknya ingin kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau dikaji ulang oleh pemerintah. Menurutnya, kenaikan setidaknya hanya sebesar 5 persen untuk tahun 2023 saja.

"Cukai jangan dinaikkan secara berturut-turut. Ideal kami (naik) maksimal 5 persen lah karena kami sudah dihantam. Ini untuk 2023 saja, yang 2024 baru nanti dibahas lagi," ujarnya saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Ada 4 Tuntutan, Petani Tembakau Bakal Duduk Bareng Pemerintah Pekan Depan

Ia menjelaskan, kenaikan cukai hasil rokok setiap tahunnya sangat berpengaruh terhadap harga jual tembakau yang terus melemah. Menurutnya, penurunan harga tembakau akibat kenaikan cukai sejak 2019 sudah terjadi sebesar 40 persen.

"Harga tembakau rata-rata Rp 60.000 per kilogram, harusnya Rp 90.000-100.000 per kilogram untuk grade D. Kalau grade A sekitar Rp 110.000-120.000 per kilogram. Penurunan ini akan memperlambat sebuah sistem ekonomi budaya di desa," papar dia.

Selain persoalan kebijakan kenaikan cukai rokok, APTI juga menuntut adanya pembatasan ketat tembakau impor, meminta subsidi pupuk untuk petani tembakai terus diadakan, serta meminta pembatasan rokok elektrik yang menyebabkan produksi petani tembakau tak terserap.

Baca juga: Cukai Rokok Naik, 4 Tahun Petani Tembakau Kondisinya Terpuruk

Terkait aspirasi para petani tembakau itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah menerimanya dan akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama APTI.

Pembahasan dijadwalkan pekan depan dengan melibatkan kementerian lainnya, sebab keluhan para petani tembakau tak hanya melibatkan Kemenkeu.


Rencananya, rapat dengan perwakilan APTI bakal melibatkan Kemenkeu, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami akan undang semua (kementerian terkait), kami dengarkan aspirasinya (petani tembakau). Diusahakan minggu depan (pertemuannya)," kata dia.

Lebih lanjut, Yustinus mengatakan, pada dasarnya kebijakan mengenai cukai rokok diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) yang pembahasannya melibatkan banyak menteri. Maka, usul mengkaji ulang kebijakan cukai harus kembali dibahas antar kementerian.

"Kemarin (kebijakan tarif cukai) itu hasil ratas, maka nanti kami bawa ke rapat antar kementerian itu. Namun setidaknya ruang-ruang yang disampaikan di luar itu kan masih bisa menjadi improvement bersama," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com