JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha industri hasil tembakau berkomitmen untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun. Komitmen ini telah dilakukan para pelaku usaha sejak lama, mendukung program pemerintah menurunkan jumlah prevalensi pada perokok anak.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menegaskan, asosiasinya sejak dulu telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penjualan rokok kepada anak usia di bawah 18 tahun. Dalam setiap bungkus rokok, pihaknya mencantumkan peringatan larangan menjual kepada anak di bawah 18 tahun.
“Gaprindo seratus persen berkomitmen untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah umur. Sejak tahun 90-an kami sudah melakukan hal ini. Kami melakukan sosialisasi dan edukasi. Komitmen kami kuat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Ratusan Petani Demo ke Kantor Sri Mulyani Tolak Kenaikan Cukai Rokok, Ini Hasilnya
Benny menjelaskan, pihaknya rutin menggelar sosialisasi dan edukasi secara langsung khususnya ke tempat-tempat ritel. Gaprindo juga bekerja sama dengan sejumlah asosiasi ritel untuk berkolaborasi dalam pelarangan penjualan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun.
Dengan semangat kolaborasi ini, Gaprindo berharap jumlah perokok anak semakin berkurang. Seiring dengan upaya tersebut, berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS), angka prevalensi perokok anak terus turun dalam tiga tahun terakhir.
Pada 2021, prevalensi rokok anak tercatat 3,69 persen, lebih rendah dibandingkan 2020 dan 2019 masing-masing sebesar 3,81 persen dan 3,87 persen.
“Kami juga dulu sering berkolaborasi dengan pemerintah seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Kesehatan untuk penegakan hal ini. Namun, semenjak adanya Covid-19 memang agak terkendala. Tapi Gaprindo selalu berkomitmen untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah 18 tahun,” kata Benny.
Baca juga: Gaprindo: Peritel Punya Peran Penting untuk Mencegah Perokok Anak