Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lewat Perlindungan Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Ingin Tingkatkan Harkat dan Martabat Komedian

Kompas.com - 29/11/2022, 14:33 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com - Dunia hiburan di Tanah Air mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Hal ini terlihat dari banyaknya konten komedi yang bermunculan di layar kaca maupun kanal hiburan lainnya.

Imbas dari itu, profesi sebagai pekerja seni, khususnya komedian kini kian dilirik oleh banyak orang.

Hal inilah yang mendorong BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama dengan Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI) bersinergi untuk menumbuhkan kesadaran para pekerja seni dan komedi terkait pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sinergi tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani langsung oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin dan Ketua Umum PaSKI Sujarwo atau yang dikenal dengan Jarwo Kwat di sela-sela Musyawarah Nasional ke-5 PaSKI, Sabtu (26/11/2022).

Kesepakatan tersebut selaras dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas yang telah digaungkan BPJAMSOSTEK sejak oktober 2022.

Baca juga: Dana Kelolaan BPJamsostek Tembus Rp 607 Triliun

Pada penandatanganan kerja sama itu, Jarwo menegaskan kepada seluruh pengurus PaSKI di masing-masing daerah untuk mendorong anggotanya agar mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

“Jadi tolong tumbuhkan kesadaran bagaimana jaminan sosial itu punya kita dengan ongkos Rp 16.800 tapi di situ bisa manfaatnya banyak. Kadang yang perokok sehari bisa 2 bungkus 3 bungkus mampu untuk membeli, cuma 16.800 masa tidak mampu membayar,” tegas Jarwo dalam siaran pers yang diterima, Selasa (29/11/2022).

Sementara itu, Zainudin mengatakan bahwa profesi sebagai komedian tidak lepas dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Oleh karena itu perlindungan yang diberikan BPJAMSOSTEK menjadi solusi yang tepat bagi para anggota PaSKI.

“Kami merasa sangat penting hadir di sini karena pekerja-pekerja seni itu harusnya mendapat jaminan dari negara melalui BPJAMSOSTEK. Hal ini pas dan sejalan dengan cita-cita para pengurus PaSKI untuk mengangkat harkat dan martabat rekan-rekan komedian,” imbuh Zainudin.

Secara lengkap pihaknya menjelaskan, BPJAMSOSTEK memiliki lima program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga: Kompensasi PHK, dari Uang Pesangon hingga JKP

Komedian yang masuk dalam segmen pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mengikuti dua program sekaligus, yaitu JKK dan JKM dengan iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan.

Selain itu secara sukarela peserta juga dapat mengikuti program JHT dengan iuran tambahan sebesar Rp 20.000.

Dengan iuran yang cukup terjangkau, manfaat yang didapatkan sangat lengkap, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk saat dalam perjalanan menuju dan dari tempat shooting.

Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com