Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2023 di 33 Provinsi

Kompas.com - 29/11/2022, 15:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengapresi para gubernur di Indonesia yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaam (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Hingga saat ini, sudah ada 33 gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker No. 18/2022 yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah.

Kemudian Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

"Saat ini kami masih menunggu gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dikutip dalam siaran pers Kemenaker, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: UMP 2023 di Pulau Jawa Telah Ditetapkan, Ini Daftarnya

Menaker pun mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023. Ia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.

"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya.

Baca juga: 10 Asosiasi Pengusaha Resmi Ajukan Uji Materi Permenaker Upah Minimum 2023 ke MA

Selain formula penghitungan UMP, Permenaker tersebut juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023. Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.

Lebih lanjut kata Menaker, berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemenaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15 persen, di mana UMP 2022 sebesar Rp 2.512.539 naik menjadi Rp 2.742.476 pada tahun depan.

Baca juga: Upah Minimum 2023 Naik, Bagaimana Rumus Perhitungannya?


Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 persen. UMP Maluku Utara pada tahun ini sebesar Rp 2.862.231 naik menjadi Rp 2.976.720 pada 2023. Menaker bilang, penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh.

Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah). "Perlu kami ingatkan lagi bahwa Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah.  Dan Upah Minimum tersebuat akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," pungkasnya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com