Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha: Kenaikan UMP yang Berlebihan Akan Berdampak Buruk ke Pelaku Usaha

Kompas.com - 29/11/2022, 15:40 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798. Angka ini meningkat 5,6 persen dari UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4,6 juta.

Menanggapi kenaikan tersebut, Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai, kemampuan pelaku usaha untuk mengakomodir kenaikan UMP DKI Jakarta tersebut menjadi berbeda-beda. Ini tergantung dengan sektor usaha.

Baca juga: UMP 2023 di Pulau Jawa Telah Ditetapkan, Ini Daftarnya

"Apakah pengusaha akan mampu mengakomodir kenaikan ini? Tentu ini akan kembali sektor usaha masing-masing," kata dia, kepada Kompas.com, Selasa (29/11/2022).

Sarman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kadin menyebutkan, saat ini dunia usaha masih berada pada fase awal pemulihan kinerja pasca terdampak oleh pandemi Covid-19. Meskipun roda perekonomian sudah berputar lebih cepat, kinerja sejumlah sektor usaha masih tertekan, bahkan terdapat perusahaan yang masih mencatatkan arus keuanga negatif.

Maklum saja, di tengah tren pemulihan pandemi Covid-19, pukulan kembali datang dari konflik geopolitik Rusia-Ukraina serta disrupsi rantai pasok dan lonjakan inflasi. Hal ini kemudian membuat sejumlah sektor usaha kembali tertekan.

Baca juga: Belum Cukupi untuk Biaya Sewa Rumah hingga Transportasi, Buruh Tolak Kenaikan UMP Sejumlah Daerah

Oleh karenanya, buruh didorong untuk tidak meminta kenaikan UMP di luar kemampuan pelaku usaha. Sarman menilai, kenaikan UMP yang berlebihan akan berdampak buruk kepada pelaku usaha, serta perekonomian secara keseluruhan.

"Kalau misalnya, katakan teman-teman serikat pekerja kenaikan UMP yang berlebihan, sekarang kita tanya, apakah dunia usaha akan mampu menghadapi krisis ekonomi global," ucapnya.

Baca juga: Naik 5,6 Persen, UMP DKI Jakarta 2023 Jadi Rp 4,9 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com