Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMP 2023 di Sumatera: Babel Tertinggi, Bengkulu Terendah

Kompas.com - 29/11/2022, 16:21 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 di berbagai daerah telah ditetapkan sesuai dengan batas akhir pengumuman yakni pada Senin (28/11/2022) kemarin.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Provinsi-provinsi yang ada di Pulau Sumatera dan kepulauan sekitarnya juga telah menetapkan UMP 2023. Bangka Belitung (Babel) menjadi daerah dengan UMP tertinggi di wilayah tersebut.

Baca juga: Daftar UMP 2023 di Jawa dari yang Tertinggi hingga Terendah

UMP Babel 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.498.479 atau naik 7,15 persen dari besaran UMP tahun 2022 yang dipatok Rp 3.264.884.

Meski demikian, secara persentase, kenaikan UMP Babel menjadi yang terendah jika dibandingkan dengan persentase kenaikan UMP daerah lain.

Sebagai catatan, UMP Babel sempat tidak mengalami kenaikan pada tahun 2021 menyusul kebijakan yang berlaku akibat adanya pandemi Covid-19.

UMP Babel tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.230.023 atau sama dengan besaran UMP tahun 2020. Adapun UMP Babel tahun 2019 adalah sebesar Rp 2.976.705.

Sementara itu, besaran UMP Bengkulu 2023 menjadi yang terendah di wilayah Pulau Sumatera dan kepulauan sekitarnya.

Baca juga: Cek Daftar Kenaikan UMP DKI Jakarta dari Tahun ke Tahun

UMP Bengkulu 2023 dipatok sebesar Rp 2.418.280 atau naik 8,05 persen dari UMP yang berlaku pada tahun 2022 sebesar Rp 2.238.000.

Adapun daerah yang menetapkan kenaikan UMP dengan persentase terbesar adalah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Persentase kenaikan UMP Sumatera Barat 2023 mencapai 9,15 persen dari Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresiasi para gubernur di Indonesia yang telah menetapkan UMP tahun 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Ida pun mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023. Ia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.

Baca juga: Segera Diumumkan, Cek Lagi Rumus Penetapan UMP dan UMK 2023

"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya, dalam siaran pers Selasa (29/11/2022).

Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023.

Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.

Baca juga: Seputar Masa Percobaan Kerja: Aturan, Upah, dan Batas Waktunya

Berikut daftar UMP 2023 di Sumatera dan sekitarnya:

  1. UMP Bangka Belitung 2023: Rp 3.498.479,00 (7,15 persen)
  2. UMP Aceh 2023: Rp 3.413.666,00 (naik 7,81 persen)
  3. UMP Sumatera Selatan 2023: Rp 3.404.177,24 (8,26 persen)
  4. UMP Kepulauan Riau 2023: Rp 3.279.194,00 (7,51 persen)
  5. UMP Riau 2023: Rp 3.191.662,53 (8,61 persen)
  6. UMP Jambi 2023: Rp 2.943.033,08 (9,04 persen)
  7. UMP Sumatera Barat 2023: Rp 2.742.476,00 (9,15 persen)
  8. UMP Sumatera Utara 2023: Rp 2.710.493,93 (7,45 persen)
  9. UMP Lampung 2023: Rp 2.633.284,59 (7,90 persen)
  10. UMP Bengkulu 2023: Rp 2.418.280,00 (8,05 persen)

Baca juga: Update 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com