Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU EBT Atur Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

Kompas.com - 29/11/2022, 18:11 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang saat ini telah dibahas secara internal.

“Berdasarkan pembahasan di internal, pemerintah telah menyusun DIM RUU EBET sebanyak 574 nomor, dengan rincian 52 pasal diubah, 10 pasal tetap, dan 11 pasal baru,” kata Arifin dihadapan Komisi VII DPR RI, Selasa (29/11/2022).

Salah satu yang menjadi substansi dalam RUU EBT adalah aturan terkait dengan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Arifin mengatakan, pemerintah telah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir (MTN).

Baca juga: Soal Program Bagi-bagi Rice Cooker, Kementerian ESDM: Ini Bukan Saingan Kompor Listrik

“Pemerintah menyetujui pembentukan MTN, dan selanjutnya mengusulkan kewenangan MTN untuk pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan,” kata Arifin.

Arifin juga mengusulkan agar badan usaha yang membangun PLTN merupakan badan usaha yang memiliki kompetensi di bidang ketenaganukliran untuk kelistrikan. Sementara itu, galian nuklir tidak diatur dalam RUU EBET karena sudah diatur dalam UU Minerba.

“Pemerintah menyetujui substansi pembangunan PLTN, dan berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga,” ujarnya.

Baca juga: Risiko Ancaman Nuklir Makin Nyata, Luhut: Kita Siapkan Kontingensi


Arifin memaparkan, RUU EBET ini diharapkan dapat menyempurnakan regulasi di bidang EBET. Selain itu juga, RUU EBET diharapkan dapat melengkapi dan menyempurnakan regulasi di bidang EBET, dan memberikan landasan pengaturan untuk transisi energi dan peta jalan ekonomi hijau.

“RUU EBET itu juga diharapkan dapat mempercepat upaya pencapaian target bauran EBT tahun 2025, Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 32 persen di tahun 2030 dan pencapaian Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060,” kata dia.

Percepatan RUU EBET ini juga diharapkan dapat mendorong potensi EBET nasional yang besar, beragam, meningkatkan ketahanan, kemandirian energi, penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), serta menumbuhkan industri hijau.

Baca juga: Rusia Minat Bikin Pembangkit Nuklir di RI, Ini Jawaban Menteri ESDM

“Saat ini teknologi EBT sudah berkembang dengan cepat. Keekonomiannya semakin membaik dan kompetitif. Sudah saatnya kita memberi tempat yang besar pada pemanfaatan EBET yang melimpah dan tersedia di tanah air kita,” ujarnya.

Adapun beberapa substansi RUU EBET mencakup peta jalan transisi energi jangka menengah dan panjang, sumber EBT dan non-EBT, pembentukan Majelis Tenaga Nuklir (MTN), perizinan usaha melalui usulan adanya perizinan bursa EBT termasuk nuklir berbasis risiko.

Substansi RUU EBET juga termasuk, penelitian dan pengembangan EBT, pengaturan harga jual EBT, insentif dan dukungan fasilitas pengembangan EBT, sumber dana EBT, TKDN, pembinaan dan pengawasan, partisipasi masyarakat, perizinan usaha, kewajiban penyediaan EBET di wilayah usaha, serta konservasi energi.

Baca juga: Mengenal SWIFT, Senjata Non-Nuklir yang Bisa ‘Hancurkan’ Ekonomi Rusia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com