Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN Umumkan Hasil Sanggah Seleksi Administrasi PPPK Nakes, Cek di Sini

Kompas.com - 30/11/2022, 07:29 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil sanggah seleksi adminitrasi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan (nakes) tahun ini.

Hasil sanggah administrasi PPPK BKN disampaikan secara resmi melalui Pengumuman Ketua Panitia Seleksi PPPK BKN Tahun Anggaran 2022 Nomor: 03/PANPEL.BKN/PPPK.KES/XI/2022 tanggal 24 November 2022.

Merujuk pengumuman tersebut, kesempatan sanggah diberikan kepada pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, yang telah berlangsung pada 20-22 November lalu.

Baca juga: Cara Cek Formasi PPPK 2022 secara Online

Hasil verifikasi ulang administrasi PPPK BKN 2022

Dari hasil verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar, BKN menyatakan bahwa terdapat satu orang pelamar yang diterima sanggahannya dan dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi dengan menggunakan computer assisted test (CAT). Dijadwalkan seleksi kompetensi akan berlangsung pada 1-15 Desember mendatang.

Jadwal dan lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi akan diumumkan kemudian melalui laman bkn.go.id, sehingga peserta dapat memantau website resmi BKN secara berkala.

 

Adapun kartu tanda peserta ujian bisa dicetak oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi adminitrasi di laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Hasil akhir seleksi administrasi pasca sanggah PPPK Tenaga Kesehatan BKN 2022 dapat diakses di sini.

Baca juga: Link dan Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Sebagai informasi, pendaftaran PPPK tenaga kesehatan BKN telah dibuka sejak 3 November lalu, dengan pelamar PPPK Kesehatan yang dapat melamar merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data pertanggal 1 April 2022.

Persyaratan umum pelamar PPPK tenaga kesehatan mengacu kepada Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

 

Selain itu, pelamar PPPK tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar berdasarkan Surat Edaran nomor DM.03.01/F/1636/2022 (Distribusi II) tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.

Baca juga: Simak, Ini Aturan Penambahan Nilai untuk Jabatan Tenaga Teknis PPPK 2022

Persyaratan khusus peserta PPPK tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan memiliki masa kerja sesuai dengan formasi yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat dua tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, tiga tahun untuk jenjang Ahli Muda atau lima tahun untuk jenjang Ahli Madya.

Lebih lanjut, persyaratan STR dkecualikan bagi pelamar PPPK pada formasi Administrator Kesehatan dan Entomolog Kesehatan. Dua jabatan tersebut harus memiliki masa kerja sesuai dengan formasi yang dilamar, untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama masa kerja paling singkat tiga tahun, atau lima tahun untuk jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com