Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Ojol Akan Ditetapkan Gubernur, Asosiasi Driver: Itu Salah Satu Tuntutan Kami

Kompas.com - 30/11/2022, 10:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, rencana tarif ojek online (Ojol) akan ditetapkan gubernur melalui revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 merupakan salah satu tuntunan para mitra pengemudi ojek online.

"Memang salah satu tuntutan kami Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia yang pada bulan September 2022 mengajukan kepada Pemerintah agar tarif ojek online diatur oleh Pemerintah Provinsi," kata Igun saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/11/2022).

Igun mengatakan, aturan baru tersebut bertujuan agar setiap provinsi dapat memiliki tarif yang berkeadilan bagi pengguna jasa layanan ojol serta bagi pengemudi.

Baca juga: Kemenhub Sebut Penetapan Tarif Ojol Akan Dialihkan ke Gubernur

Ia berharap revisi PM Nomor 12 Tahun 2019 dapat terlaksana dengan baik sehingga pemerintah daerah dapat melibatkan asosiasi pengemudi untuk menghitung tarif ideal.

"Setiap daerah memiliki daya beli atas jasa layanan ojol yang berbeda-beda, jadi dengan diatur daerah, maka tarif yang akan diterbitkan provinsi diharapkan akan lebih dapat diterima masyarakat pada provinsi tersebut," ujarnya.

Baca juga: Aplikator Pastikan Akan Patuh Pada Aturan Kemenhub Soal Tarif Ojol

Revisi Permenhub soal tarif ojek online

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Hendro mengatakan, Pasal 11 dalam PM Nomor 12 Tahun 2019 tersebut akan diatur bahwa perhitungan biaya jasa atas dan biaya jasa bawah ojek online (Ojol) akan ditetapkan oleh gubernur.

"Kewenangan menteri ke depan hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa yang dimaksud," kata Hendro dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR yang disiarkan kanal YouTube Komisi V, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Driver Ojol: Kenaikan Tarif Ojol Berdampak Positif...

 


Hendro mengatakan, pihaknya juga merevisi Pasal 13 dalam PM Nomor 12 Tahun 2019.

Ia mengatakan, dalam aturan baru akan diatur bahwa menteri Direktur Jenderal melakukan sosialisasi pedoman biaya jasa penggunaan sepeda motor yang dilakukan dengan aplikasi.

"Kemudian gubernur melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai biaya jasa atas dan bawah," ujarnya.

Kendati demikian dalam rapat kerja tersebut, Hendro tidak menjelaskan lebih detail terkait jadwal pemberlakuan revisi PM Nomor 12 Tahun 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com