Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan Aturan Permohonan Pailit dan Penundaan Bayar Utang Perusahaan Efek

Kompas.com - 01/12/2022, 06:30 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan tata cara permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan efek. Ini dimuat dalam Peraturan OJK Nomor 21 Tahun 2022.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan aturan tersebut diterbitkan mengingat perusahaan efek punya peranan sangat penting dalam aktivitas industri pasar modal, yakni  melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, dan manajer investasi.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, belum terdapat mekanisme terkait pelaksanaan kewenangan OJK untuk mengajukan kepailitan atas perusahaan efek," kata dia dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Dorong Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan, OJK Beri Insentif untuk Sektor IKNB

Menurutnya, proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dari perusahaan efek diperlukan untuk memberikan kepastian, dalam penyelesaian kewajiban perusahaan efek kepada masyarakat yang telah menyetorkan dana atau menginvestasikan dananya.

Mengacu pada POJK 21/2022, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesan nya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

Sedangkan definisi penundaan kewajiban pembayaran utang adalah permohonan dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.

Darmansyah menyebutkan, dalam POJK itu diatur permohonan pernyataan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan efek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan hanya dapat diajukan oleh OJK.

Baca juga: OJK Berikan Diskon Biaya Pernyataan Pendaftaran Green Bond untuk Pendanaan Kendaraan Listrik


Adapun dasar permohonan pernyataan kepailitan perusahaan efek yaitu, diajukan paling sedikit 2 kreditor yang memiliki paling sedikit 1 utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap perusahaan efek. Kemudian, terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri, dan terakhir pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan OJK.

Sementara dasar permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan efek, adalah diajukan paling sedikit 2 kreditor yang memperkirakan bahwa perusahaan efek tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih. Lalu, terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri serta pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK.

"Dengan tersedianya dasar hukum mekanisme teknis permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan efek ini diharapkan dapat tercipta keteraturan dalam industri pasar modal dan perlindungan nasabah perusahaan efek dapat terjaga," ucap Darmansyah.

Baca juga: Dukung Program Kendaraan Listrik, OJK Berikan 4 Insentif di Sektor Perbankan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com