KOMPAS.com - Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan subsidi gaji melalui kantor pos masih bisa dilakukan hingga 20 Desember mendatang.
Untuk itu, bagi para pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU dapat segera mengambil dana bantuan tersebut.
“Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi kantor pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022,” ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Ingat, Ini Cara Cek Penerima BSU Lewat Kantor Pos di Aplikasi Pospay
Sejauh ini, masih terdapat sekitar 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat tapi belum melakukan pengambilan dana BSU sebesar Rp 600.000.
“Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSUnya,” tutur Indah.
Sebagai informasi, hingga akhir November 2022, BSU telah tersalurkan kepada 11,6 juta pekerja baik melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia.
Baca juga: Simak, Ini Alur Pencairan BSU di Kantor Pos
Sebelum melakukan pengambilan BSU, pekerja atau buruh dapat melakukan pengecekan ditetapkan tidaknya sebagai penerima BSU melalui laman kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, maupun aplikasi Pos Pay.
Pengambilan BSU di kantor pos tidak harus sesuai dengan alamat KTP, melainkan penerima bisa mendatangi kantor pos terdekat.
Adapun langkah-langkah pencairan bantuan upah atau subsidi gaji di kantor pos sebagai berikut:
Setelah seluruh tahapan di atas selesai, uang bantuan sebesar Rp 600.000 akan diserahkan kepada penerima.
Baca juga: Ingat, Ini Syarat dan Cara Ambil BSU 2022 di Kantor Pos
Baca juga: Jadwal Rekrutmen Bersama BUMN 2022, dari Pendaftaran hingga Pengumuman Akhir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.