Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Aksi OJK Sebelum Cabut Izin Wanaartha Life, Mulai Peringatan, PKU, hingga Tanggapi Aduan

Kompas.com - 06/12/2022, 05:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya melakukan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) pada Senin (5/12/2022).

Sepanjang menangani kasus gagal bayar Wanaartha Life sejak Januari 2020 sampai 25 November 2022, OJK telah melakukan sejumlah tindakan pengawasan.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK telah memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan Wanaartha Life pada Oktober 2018.

"OJK juga telah memberikan peringatan pertama sampai ketiga pada Wanaartha Life yang tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021," kata dia dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Usai Cabut Izin Wanaartha Life, OJK Bakal Ajukan Gugatan Demi Kepentingan Konsumen

Setelah itu, Ogi menjelaskan, OJK juga telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) sebagian pertama pada 27 Oktober 2021.

Sanksi tersebut meningkat jadi pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022.

Terakhir, OJK melakukan pencabutan izin usaha Wanaartha Life.

"Hal ini karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 Wanaartha Life tidak juga memenuhi kewajibannya," ucap Ogi.

Selain itu, OJK juga melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai Wanaartha Life.

Selain itu, dalam penanganan kasus Wanaartha Life, OJK telah menerima dan menanggapi aduan dari konsumen terkait Wanaartha Life.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, OJK telah menanggapi 1.631 pengaduan dan 76 laporan konsumen terkait Wanaartha Life.

Baca juga: Izin Usaha Wanaartha Life Dicabut, Nasib Pemegang Polis Tunggu Tim Likuidasi Dibentuk

"OJK meminta kepada Wanaartha Life untuk menindaklanjuti seluruh laporan dan pengaduan secara berkala pelaksanaan Internal Dispute Resolution (IDR) yang masuk ke Layanan Konsumen OJK melalui 22 surat atau surat elektronik," kata dia dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022).

Wanita yang karib disapa Kiki itu menambahkan, OJK sudah melakukan empat kali pertemuan dengan manajeman perusahaan untuk meminta laporan perkembangan terkait kondisi perusahaan.

OJK juga telah meminta informasi terkait penanganan pengaduan konsumen dan mendesak penyelesaian pengaduan konsumen.

"OJK memfasilitasi pertemuan antara pemegang polis dengan Wanaartha Life sebanyak lima kali sejak tahun 2021 samapi 2022," imbuh dia.

Selain itu, OJK juga telah memberikan sanksi peringatan tertulis karena Wanaartha Life terlambat dan tidak menindaklanjuti pengaduan.

Kemudian, Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch. Muchlasin menjelaskan, pemegang polis Wanaartha Life ada sebanyak 28.000. Sedangkan jumlah peserta kurang lebih sejumlah 100.000-an.

"Namun ini, kami minta untuk dilakukan sensus dan survei kembali. Angka itu masih ada kemungkinan berubah sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan manajemen," tandas dia.

OJK mencatat, Wanaartha Life memiliki kewajiban sebesar Rp 15,84 triliun pada laporan 2020. Sedangkan, aset perusahaan tercatat hanya Rp 5,68 triliun. Dengan begitu, ekuitas Wanaartha Life tercatat negatif sebesar Rp 10,18 triliun.

Baca juga: Izin Usaha Wanaartha Life Dicabut, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Work Smart
Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com