Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus SIM Hilang, Syarat, dan Biayanya

Kompas.com - 06/12/2022, 14:37 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor. SIM wajib dibawa oleh siapa pun yang mengendarai kendaraan bermotor di jalanan.

Jika seorang pengemudi kendaraan bermotor tidak membawa SIM dan tertangkap oleh pihak kepolisian, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi berupa hukuman tilang dan denda.

Sementara itu, bagi masyarakat yang mengalami kehilangan SIM, dapat melakukan pengurusan dengan memenuhi persyaratan dan menjalankan prosedur yang tersedia.

Baca juga: Biaya Pembuatan SIM A Baru, Prosedur, dan Syaratnya

Dilansir dari laman resmi PPID Kota Semarang, terdapat beberapa syarat untuk mengurus atau menerbitkan SIM yang hilang meliputi:

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
  • Laporan polisi kehilangan SIM
  • Membayar formulir di BRI
  • Mengisi formulir permohonan
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi KTP
  • Membawa fotokopi SIM yang hilang jika memiliki.

Bagi masyarakat yang juga mengalami kehilangan KTP, dapat mengurusnya terlebih dahulu. Sementara itu, surat kehilangan dapat diurus di kantor kepolisian terdekat.

Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, Anda dapat mendatangi kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Baca juga: SIM Indonesia Bisa Berlaku di Luar Negeri, Mana Saja?

Prosedur mengurus SIM yang hilang

Sebelum melakukan pengurusan SIM yang hilang, Anda dapat memastikan bahwa masa berlaku SIM tersebut belum habis. Tata cara mengurus SIM yang hilang di kantor kepolisian sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor Satpas terdekat
  2. Mengisi formulir pendaftaran di loket SIM Hilang
  3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi
  4. Mendaftarkan diri di loket pendaftaran, dengan menyerahkan semua persyaratan ke loket pendaftaran
  5. Pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM
  6. Pengambilan foto diri pemohon untuk SIM meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan, serta konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran
  7. Tunggu proses pencetakan SIM selesai dan petugas akan menyerahkannya kepada yang bersangkutan.

Baca juga: Rincian Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan Sesuai Golongannya

Sebagai informasi, biaya pembuatan SIM hilang sama dengan biaya perpanjangan SIM, yang disesuaikan dengan golongan SIM. Biaya penerbitan SIM hilang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B1 Umum: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM B2 Umum: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000

Untuk diketahui, pembayaran biaya penerbitan SIM tersebut dilakukan di loket yang tersedia di Satpas, sehingga Anda tak perlu bolak-balik ke luar kantor polisi untuk membayar biaya pengurusan SIM yang hilang.

Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SKCK 2022

Baca juga: Cara Perpanjang SKCK, Syarat, dan Biayanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com