Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life Dinilai Sudah Tepat

Kompas.com - 06/12/2022, 15:37 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pencabutan izin usaha kepada perusahaan asuransi Wanaartha Life sudah sangat tepat.

Pasalnya, pemegang saham pengendali (PSP) dalam hal ini sekaligus pemilik Wanaartha Life belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kasus gagal bayar yang dialami perusahaan.

Namun demikian, dengan adanya pencabutan izin Wanaartha Life, Irvan berpendapat ada dampak yang harus ditanggung perusahaan asuransi.

"Dampaknya tentu masyarakat akan menurun kepercayaannya pada asuransi," kata dia kepada Kompas.com, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Langkah Tegas OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life

Dalam hal ini, perusahaan asuransi yang dimaksud Irvan terutama pada asuransi bermasalah misalnya Jiwasraya, Bumiputera, dan Kresna Life.

Sedangkan, dampak lain dari pencabutan izin usaha Wanaartha Life ini juga dapat merembet ke perusahaan asuransi lainnya.

"Dampak untuk perusahaan asuransi lain akan sulit berkembang karena sulit mencari pangsa pasar, terutama untuk perusahaan asuransi lokal," ucap dia.

Seperti telah diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Wanaartha Life pada Senin (5/12/2022).

Baca juga: OJK Akhirnya Cabut Izin Usaha Wanaartha Life


Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, Wanaartha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," kata dia dalam konferensi pers Senin, (12/5/2022).

Ia menjelaskan, tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.

Kondisi ini direkayasa oleh Wanaartha Life sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Baca juga: Izin Usaha Wanaartha Life Dicabut, Nasib Pemegang Polis Tunggu Tim Likuidasi Dibentuk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com