Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Ada KKN dalam Rekrutmen Tenaga Honorer | KKP Tegaskan Kepulauan Widi Tidak Dijual

Kompas.com - 07/12/2022, 05:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Menpan-RB: Ada KKN dalam Rekrutmen Tenaga Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan masih harus menghadapi dilema dalam reformasi birokrasi.

Ia menyebutkan, masih ada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam rekrutmen tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN).

"Kita dihadapkan dilema-dilema untuk reformasi birokrasi. Di satu sisi, kita berharap birokrasi berkelas dunia, profesional, kompeten, harmonis, loyal, dan adaptif," kata Anas dalam acara Penganugerahan Bersama Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi, dikutip melalui Youtube Kementerian PAN-RB, Selasa (6/12/2022).

"Tetapi, kita sekarang menghadapi ada zona nyaman, ada KKN di dalam rekrutmen honorer/non-ASN. Istilah kami masih ada ASDP, anak, saudara, dan ponakan di beberapa tempat. Tetapi, banyak juga honorer yang hebat membantu pekerjaan inti di daerah-daerah," sambung Anas.

Selengkapnya klik di sini

2. Pengusaha Minta Aturan Baru UMP Dibatalkan demi Cegah PHK

Pengusaha meminta pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Tujuannya, untuk meminimalisir badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di tahun depan.

"Yang paling penting, untuk mengurangi risiko PHK adalah membatalkan Permenaker Nomor 18/2022, ini sudah pasti," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam seminar Indef, Senin (5/12/2022).

Ia berharap agar formula penetapan UMP 2023 kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hariyadi menjelaskan, dunia usaha telah dihadapkan berbagai tantangan ekonomi, mulai dari lonjakan inflasi global, pengetatan likuiditas dan kenaikan suku bunga, potensi krisis utang global, hingga potensi stagflasi.

Di sisi lain, dunia usaha dihadapkan pula dengan tantangan perlambatan ekonomi China akibat kebijakan lockdown yang berkepanjangan di negara itu. Hal ini mengingat China merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia.

Selengkapnya klik di sini

3. Kepulauan Widi Milik Indonesia, KKP: Tidak Boleh Diperjualbelikan!

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut.

Hal ini termasuk di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi mengatakan, PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.

"Berdasarkan data kami, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL," kata dia dalam siaran pers, dikutip Selasa (6/12/2022).

Selengkapnya klik di sini

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com