Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Gagal Bayar, OJK Pantau 22 Perusahaan Pinjol dengan TWP90 di Atas 5 Persen

Kompas.com - 07/12/2022, 15:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memantau 22 perusahaan pinjaman online (pinjol) atau peer to peer (P2P) lending yang memiliki Tingkat Wanprestasi Pinjaman 90 hari (TWP90) di atas 5 persen.

Pasalnya, dalam perusahaan pinjol, TWP90 ini menjadi indikator kelalaian penyelesaian kewajiban di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

"Terdapat kurang lebih 22 perusahaan P2P lending yang tingkat wanprestasinya itu di atas 5 persen dan ini menjadi perhatian daripada pengawasan OJK untuk memperhatikan perusahaan tersebut," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono saat konferensi pers RDK November 2022, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Sepanjang 2022, OJK Tindak 618 Pinjol Ilegal

Kendati demikian, secara nasional industri pinjol mengalami perbaikan TWP90 pada Oktober 2022 di mana TWP90 tercatat turun menjadi 2,90 persen dari bulan lalu yang sebesar 3,07 persen.

Pada periode yang sama, kinerja industri P2P lending masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 76,8 persen yoy, meningkat Rp 600 miliar menjadi Rp 49,34 triliun.

Namun demikian, OJK mencermati tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja di beberapa perusahaan P2P lending.

Baca juga: Menghindari Jebakan Pinjol dan Investasi Bodong

Ogi merincikan, OJK mencatat sebanyak 41 pinjol dari 102 perusahaan pinjol yang mendapat izin dari OHK telah mengantongi keuntungan sedangkan 61 pinjol lainnya masih mencatatkan kerugian.

"41 sudah untung, 61 itu masih rugi. Kemudian secara ekuitas itu ada 3 yang ekuitasnya negatif," kata Ogi.

Baca juga: Pinjol Ilegal Mengintai, Guru Paling Banyak yang Jadi Korban

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com