JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, aturan baru terkait harga rumah subsidi masih dibahas antar kementerian/lembaga.
Kendati demikian, Menkeu memastikan anggaran alokasi untuk rumah subsidi sudah ada. Namun, Sri Mulyani tak menyebutkan besaran alokasi anggaran tersebut.
"Sedang diatur sedang dibahas di antara kementerian dan lembaga. Alokasinya sudah ada, nanti bagaimana penetapannya saya nanti akan lihat," kata Sri Mulyani di Auditorium PUPR, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Sri Mulyani: Basuki Hadimuljono Bapak Pembangunan Indonesia Sesungguhnya
Adapun terkait harga rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri PUPR No.242/KPTS/M/2020. Aturan ini berisi tentang harga rumah subsidi yang disesuaikan dengan wilayah.
Menurut Sri Mulyani, hingga saat ini, tidak ada kendala dalam menyiapkan aturan baru terkait harga rumah subsidi tersebut.
Ia kembali menekankan bahwa aturan baru soal harga rumah subsidi masih digodok antar kementerian/lembaga.
"Enggak ada kendala menurut saya," ujarnya.
Dikutip dari Properti Kompas.com, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan keputusan tentang harga baru rumah subsidi.
Terbitnya surat keputusan ini sangat penting, mengingat harga rumah subsidi sudah tiga tahun tidak mengalami perubahan dan penyesuaian.
Terakhir, harga rumah subsidi diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 242/KPTS/M/2020, dengan besaran antara Rp 150,5 juta hingga Rp 219 juta.
Sementara besaran harga rumah subsidi yang diajukan APERSI dan sudah disetujui Menteri Keuangan adalah mulai dari Rp 170 juta dengan kenaikan persentase 7 persen-10 persen.
Di sisi lain, pengembang harus berjibaku menyesuaikan kemampuan dan daya dukungnya terhadap kenaikan material konstruksi dan tingginya harga lahan yang memengaruhi tingginya ongkos produksi (production cost).
Baca juga: Syarat dan Cara Pengajuan KPR Rumah Subsidi di Bank BTN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.