KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jateng tahun 2023 sebesar Rp 1.958.269,96. Artinya, UMP Jateng naik sebesar 8,01 persen atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935.
UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja atau buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.
Dilansir dari laman resmi Provinsi Jateng, penetapan UMP ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca juga: Upah Minimum 2023 Naik, Bagaimana Rumus Perhitungannya?
Dituliskan bahwa penetapan upah minimum memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa.
Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, dalam rentang 0,1 hingga 0,3.
Penentuan nilai alfa ini harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Dalam hal ini, ata yang digunakan untuk perhitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Ditegaskan bahwa Kabupaten Banjarnegara wajib menaikkan sesuai nilai UMP Jateng, sebab nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023. Lantas, berapa rincian upah minimum di setiap wilayah di Jawa Tengah?
Baca juga: BSU di Kantor Pos Masih Bisa Diambil hingga 20 Desember, Ini Caranya
Rincian nilai upah minimum kabupaten/kota di seluruh wilayah Jawa Tengah sebagai berikut:
Sebagai informasi, presentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus dikarenakan pertumbuhan ekonomi berada pada angka negatif, sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi.
Sementara itu, presentase kenaikan upah minimum tertinggi sebesar 7,95 persen di Kota Semarang.
Baca juga: Cara Membuat SIM C Baru, Syarat, dan Biayanya
Baca juga: Cara Mengurus SIM Hilang, Syarat, dan Biayanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.