KOMPAS.com - Pemerintah telah melakukan penghentian siaran televisi (TV) analog secara bertahap di berbagai wilayah di Indonesia. Dengan diberhentikannya siaran analog, masyarakat yang belum menggunakan televisi digital harus memasang alat set top box (STB).
Set top box (STB) akan mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang bisa ditampilkan di televisi analog biasa.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyalurkan bantuan STB gratis untuk masyarakat kurang mampu yang terdaftar pada dara Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Baca juga: Cara Cek Penerima Set Top Box Gratis di Wilayah Jabodetabek, Ini Linknya
Direktur Pengembangan Pita Lebar Kementerian Kominfo Marvel Situmorang menjelaskan, masyarakat dapat melakukan pengecekan terdaftar tidaknya sebagai penerima STB gratis secara online.
"Pengecekan apakah rumah tangga tersebut masuk dalam target yang mendapatkan bantuan STB melalui web cekbantuanstb.kominfo.go.id. (Penerima mengacu pada) data P3KE, berlaku juga untuk di luar Jabodetabek," ujar Marvel saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Daftar Set Top Box Tersertifikasi Kominfo
Pengecekan penerima bantuan set top box (STB) gratis bisa dilakukan dengan cara berikut:
Jika mengalami kendala dalam mengakses website tersebut, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko terdekat.
Baca juga: Simak, Ini Daftar Set Top Box Tersertifikasi Kominfo
Baca juga: Cara Daftar Penerima Set Top Box Gratis, Ini Syarat dan Mekanismenya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.