Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Koperasi Bakal Dibahas dalam RUU Perkoperasian, Ini Alasannya

Kompas.com - 08/12/2022, 18:35 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian rencananya akan membahas terkait pendirian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi mengatakan, bagi pihaknya dan seluruh gerakan koperasi, keberadaan LPS Koperasi ini akan menjadi komitmen esensial hadirnya negara untuk melindungi simpanan anggota koperasi.

Selain itu, keberadaan LPS Koperasi akan menempatkan koperasi lebih setera dengan lembaga keuangan lain seperti perbankan.

Baca juga: Perajin Tahu dan Tempe Harus Jadi Anggota Koperasi agar Dapat Subsidi Kedelai

"Sehingga, kita melihat urgensinya LPS Koperasi ini layak dituangkan ke dalam RUU Perkoperasian," kata Zabadi dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (8/12/2022).

Zabadi mengakui, sudah ada komitmen bersama dengan Kementerian Keuangan untuk merumuskan satu model LPS bagi koperasi.

"Makanya, saya setuju hadirnya LPS Koperasi ini harus didukung pengawasan yang efektif melalui OPK," imbuh Zabadi.

Ia menambahkan, RUU Perkoperasian tidak perlu harus masuk ke dalam Prolegnas, karena ini RUU kumulatif terbuka.

"Begitu kami siap, mendapat persetujuan Presiden RI, kemudian diajukan ke DPR untuk dibahas. Saya berharap awal 2023 sudah bisa masuk DPR," kata Zabadi.

Baca juga: Anak Buah Teten Sebut Koperasi Tidak Akan Diawasi OJK


Selain itu, RUU Perkoperasian juga memastikan lembaga pengawas koperasi tidak akan berada di bawah lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun, pengawasan untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) akan dilakukan satu lembaga bernama Otoritas Pengawasan Koperasi atau OPK.

"Itu tertuang dalam RUU Perkoperasian. Nantinya, akan dibentuk sebuah institusi pengawasan tersendiri yang independen, atau tidak di bawah kedeputian di KemenKopUKM," pungkas Zabadi.

Baca juga: Menilik Kesetaraan Koperasi dan Perbankan dalam RUU PPSK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com