Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik hingga 2024, Ini Rincian Tarifnya

Kompas.com - 09/12/2022, 10:09 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dipastikan tidak mengalami kenaikan hingga tahun 2024.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, pada dasarnya saat inflasi mengalami kenaikan biasanya diikuti kenaikan premi asuransi. Tapi, secara politik kenaikan tarif premi iuran BPJS Kesehatan kemungkinan masih belum bisa diterima.

“Secara politik kan susah menerima (kenaikan tarif BPJS Kesehatan), sehingga Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024. Sehingga kita jaga benar sampai 2024 posisi politik pemerintah adalah ini tidak naik,” ujar Budi seperti dikutip dari Kontan, Jumat (9/12/2022).

Artinya, iuran BPJS Kesehatan bagi setiap kepesertaannya hingga tahun 2024 akan tetap sama dengan yang berjalan saat ini.

Baca juga: Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Rincian iuran BPJS Kesehatan

Disadur dari laman resmi BPJS Kesehatan, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini dan tetap akan berlaku hingga 2024 sebagai berikut:

1. Iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dibayar oleh pemerintah. 

2. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online Melalui Mobile JKN

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU, peserta pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja dengan rincian berikut:

  • Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan
  • Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan

6. Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Sebagai informasi, pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya. Tidak ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran, tapi keterlambatan pembayaran iuran atau tunggakan mengakibatkan status kepesertaan akan dinonaktifkan secara sementara.

Denda akan dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Informasi selengkapnya mengenai aturan denda BPJS Kesehatan dapat dilihat di sini.

Baca juga: Ketahui, Ini Aturan Denda BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com