Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU PPSK Amanatkan Awasi Aset Kripto, OJK Bakal Tambah 2 Komisioner?

Kompas.com - 09/12/2022, 17:11 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) akan menambah tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas sektor keuangan. Hal ini turut menambah dua anggota dewan komisioner OJK.

"Dalam UU ada dua (dewan komisiner yang ditambah), tetapi nanti kita lihat dari sisi kemampuan keuangan OJK," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (9/12/2022).

Mengutip draft RUU P2SK terbaru yang telah disepakati pemerintah dan Komisi XI DPR RI, pada Pasal 6 disebutkan bahwa salah satu tugas OJK adalah mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.

Baca juga: Produk Asuransi Saving Plan Bakal Dievaluasi, Pengamat Nilai Pengawasan OJK Lemah

Adapun sebelumnya pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Selain itu, tugas OJK juga bertambah yakni mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Seiring dengan penambahan tugas itu, dalam Pasal 10 RUU PPSK ditetapkan bahwa anggota dewan komisioner OJK menjadi 11 orang dari saat ini hanya 9 orang.

Penambahan itu yaitu untuk posisi Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota. Serta untuk posisi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.

Ia menjelaskan, anggaran untuk penambahan anggota dewan komisioner OJK itu, sepenuhnya akan berasal dari APBN. Sebab, iuran dari lembaga jasa keuangan yang masuk ke OJK, pada dasarnya memang masuk ke penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Terkait proses pergantian anggota dewan komisioner OJK ke depannya, Sri Mulyani mengatakan, nantinya akan ada perubahan dari yang selama ini serentak berganti seluruhnya, maka akan menjadi satu per satu tergantung lama masa jabatannya. Ini seperti pola yang selama ini sudah berlaku di Bank Indonesia.

"Jadi tidak sekaligus semua ganti. Ini juga sama seperti BI, menimbulkan continuation (keberlanjutan) terhadap OJK sendiri. Kalau selama ini, begitu ganti, semuanya diganti ketua, wakil ketua, dan komisioner," jelasya.

Baca juga: Pasca Cabut Izin Usaha, OJK Akan Telusuri Aset Pribadi dan Gugat Pemilik Wanaartha Life

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com