Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar PHK Massal Startup Bertambah Panjang, Kini Ada 19 Perusahaan Sepanjang 2022

Kompas.com - 10/12/2022, 07:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum reda, badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan teknologi atau PHK massal startup menolak surut.

Gelombang PHK massal yang terjadi sejak awal tahun terus bergulung di tengah kabar potensi resesi global atau resesi 2023.

Teranyar, perusahaan startup penyedia lowongan kerja Glints diketahui melakukan PHK kepada 18 persen dari total karyawan yang berjumlah sekitar 1.200.

Baca juga: Deretan Perusahaan Teknologi yang Lakukan PHK Massal Sepanjang 2022

Hal ini menambah panjang daftar perusahaan yang melakukan PHK startup pada karyawannya. Peristiwa ini menyusul PHK yang terjadi pada sederet perusahaan teknologi sebut saja Sayurbox, Ajaib, Sirclo, GrabKitchen, GoTo, dan Ruangguru.

Sepanjang tahun 2022 ini, perusahaan startup paling banyak mengisi daftar perusahaan yang melakukan PHK kepada karyawannya.

Berikut ini adalah daftar 19 perusahaan teknologi dalam negeri yang melakukan PHK karyawan pada tahun 2022.

Baca juga: Platform Penyedia Lowongan Kerja Glints PHK Karyawan, CEO Ungkap Penyebabnya

1. Glints

Platform penyedia loker, Glints, mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 18 persen pekerja dari total 1.200 lebih karyawan.

CEO Glint Oswald Yeo mengaku, langkah ini sangat sulit bagi perusahaan namun perlu dilakukan untuk memastikan pertumbuhan bisnis.

"Tentunya keputusan ini sangat sulit bagi perusahaan yang misinya membantu orang mewujudkan mimpi memiliki pekerjaan dan mengembangkan potensi mereka. Namun, justru kami lebih sulit karena terkena dampaknya," tulis Oswald Yeo sebagaimana dilansir dari situs web resminya, Jumat (9/12/2022).

Namun begitu, Glints memastikan para karyawan yang terkena PHK tetap mendapatkan paket dukungan yang lebih besar dari kewajiban sesuai undang-undang tenaga kerja yang berlaku.

Perusahaan akan memberikan 1 bulan gaji untuk setiap tahun masa kerja, serta tetap memastikan bahwa perusahaan melampaui persyaratan pasar lokal.

"Salah satu contohnya di Indonesia, seorang karyawan dengan masa kerja 15 bulan akan menerima gaji sekitar 3,5 bulan. Bagi mereka yang telah bekerja dengan kami kurang dari satu tahun, kami akan memberikan gaji setidaknya dua bulan dan akan melakukan pembuatan selisihnya bila diperlukan," ungkap Yeo.

Baca juga: Startup Glints Umumkan PHK 198 Karyawan

 


2. SayurBox

Startup SayurBox melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 5 persen dari total keseluruhan oraganisasi.

Co-Founder and Chief Executive Officer Sayurbox Amanda Susanti mengatakan, efsiensi karyawan ini merupakan bagian dari langkah Sayurbox untuk menjadi perusahaan yang mandiri secara finansial dan tumbuh secara berkelanjutan dalam jangka panjang di tengah tantangan makro ekonomi global. Amanda juga mengaku, langkah Sayurbox PHK karyawan ini merupakan keputusan sulit yang tak bisa dihindari oleh perusahaan.

"Keputusan sulit ini tidak dapat dihindari supaya perusahaan lebih agile dan mampu menjaga tingkat pertumbuhan sehingga terus memberikan dampak positif bagi para konsumen, mitra pengemudi serta ribuan petani dan produsen lokal yang bekerjasama dengan kami dan supaya bisnis bisa sustainable dalam jangka panjang," ujarnya dalam siaran persnya, Rabu (7/12/2022).

Walau demikian, Sayurbox memastikan bahwa karyawan yang terkena PHK akan memperoleh paket kompensasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Sayurbox Pastikan Karyawan yang Terkena PHK Masih Dapat Pesangon

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com