Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meikarta Diamuk Para Pembelinya, Grup Lippo Buka Suara

Kompas.com - Diperbarui 12/12/2022, 02:10 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Kisruh proyek properti Meikarta milik Grup Lippo semakin panas. Pembeli pun mengadu kepada ke berbagai pihak untuk meminta bantuan. Kandas di pengadilan, para mereka kini mengadu ke DPR RI.

Tuntutan para pembeli mayoritas adalah pengembalian uang yang sudah dibayarkan, ini lantaran mereka tak kunjung menerima unit apartemen yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi tersebut.

Sekitar 100 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat, Senin 5 Desember 2022.

Mereka memohon kepada DPR guna membantu menyelesaikan gagalnya serah terima unit apartemen dan menuntut uang mereka dikembalikan.

Baca juga: Profil Meikarta Grup Lippo, Awalnya Gencar Iklan, Kini Diamuk Pembeli

Grup Lippo buka suara

Grup Lippo melalui anak usahanya yang membawahi proyek Meikarta, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), menjelaskan bahwa perselisihan dengan para pembeli sebenarnya sudah diselesikan di pengadilan.

Proyek yang berada di Cikarang Timur itu digarap oleh anak usaha LPCK, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Menurut keterangan perusahaan, mereka tetap mematuhi aturan yang ada, termasuk putusan pengadilan.

"Berdasarkan informasi yang telah kami terima dari PT MSU, aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan pembeli yang berbeda dari kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi)," kata Sekretaris Perusahaan LPCK, Veronika Sitepu dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (11/12/2022).

Putusan pengadilan yang dimaksud Veronika adalah putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 328/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap ('inkracht van gewijsde') pada tanggal 26 Juli 2021 (“putusan homologasi”).

Baca juga: Nasib Pembeli Meikarta, Lunas Dibayar, Apartemen Tak Kunjung Jadi

"PT MSU senantiasa memenuhi komitmennya dan menghormati putusan homologasi yang mengikat bagi MSU dan seluruh krediturnya (termasuk pembeli)," jelas Veronika.

Ia menegaskan, perusahaan berkomitmen bahwa setiap pembeli yang telah membeli unit apartemen, baik tunai kredit, akan segera mendapatkan unitnya.

Namun demikian, lanjut Veronika, mengingat pembangunan yang masih berlangsung hingga saat ini dan beberapa kendala, penyerahan unit apartemen terpaksa dilakukan secara bertahap.

"PT MSU juga sudah menginformasikan hasil putusan homologasi ini kepada seluruh pembeli yang belum menerima unit, di mana pelaksanaan hasil putusan sudah dijalankan dalam bentuk serah terima unit secara bertahap sejak Maret 2021 lalu," ungkap Veronika.

Baca juga: Kereta Cepat Minta Konsesi Jadi 80 Tahun, Menhub Jonan Dulu Menolaknya

Lanjut dia, saat sudah ada putusan dari pengadilan dan pihaknya yang terus merampungkan pengembangan Meikarta, ada beberapa pembeli yang keberatan dan menempuh jalur hukum.

"Beberapa pembeli telah berupaya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata, namun pengadilan tetap memutuskan bahwa putusan homologasi yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak," beber Veronika.

Di mana dalam putusan homologasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027. Perusahaan berharap para pembeli bisa bersabar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com