Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar Dari Kasus Meikarta, Simak Tips Cerdas Sebelum Beli Apartemen

Kompas.com - 12/12/2022, 18:40 WIB
Kiki Safitri,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini santer kabar, para pembeli apartemen Meikarta meminta pengembalian uang, lantaran lambatnya serah terima oleh pihak pengembang.

Megaproyek pengembangan kota modern yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi itu, digarap oleh anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) , PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) dan mulai diperkenalkan secara luas sejak Mei 2017.

LPCK selaku pengembang Meikarta bahkan meminta agar pembeli bisa bersabar, karena unit apartemen akan diserahkan bertahap, paling lama tahun 2027.

Baca juga: Kisruh soal Apartemen Meikarta, Konsumen Bisa Lakukan Hal Ini

Terkait hal tersebut, Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengatakan, ada beberapa hal yang perlu menjadi bahan perhatian sebelum membeli apartemen.

Pertama, cek izin legalitas apartemen mencakup status bagunan, seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) dari pemerintah.

"Pembeli juga harus membaca secara hati-hati kontrak jual beli, dan memperhatikan track record pengembang," kata Bhima kepada Kompas.com, Senin (12/12/2022).

Bhima juga menekankan, agar pembeli tidak mudah tergiur oleh Down Payment atau DP yang murah. Karena, hal tersebut bisa saja merupakan trik marketing dalam menarik minat pembeli.

"Jangan mudah tergiur DP murah atau promo," lanjut dia.

Bhima menilai, permasalahan yang ada saat ini adalah daya tawar konsumen yang mana dalam pembelian properti di Indonesia yang masih lemah, terlebih ketika berhadapan dengan pengembang besar.

Baca juga: Meikarta Diamuk Para Pembelinya, Grup Lippo Buka Suara

"Daya tawar konsumen masih lemah, di sisi lain, pihak pengelola apartemen juga tidak boleh bertindak sepihak, harus sesuai dengan kesepakatan kontrak dengan konsumen," kata Bhima.

Bhima menilai, kasus Meikarta perlu diselesaikan sesegera mungkin dan tidak berlarut. Menurutnya, pemerintah harus hadir ikut terlibat, agar kasus-kasus serupa tidak terulang, dan menciderai kepercayaan konsumen.

"Pemerintah harus hadir, jangan sampai kasus developer tidak memenuhi kewajiban sesuai kontrak menjadi fenomena yang dibiarkan, karena akan merusak trust terhadap pengembang yang profesional," lanjut Bhima.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Lippo Cikarang, Veronika Sitepu mengungkapkan, unit apartemen belum bisa diserahterimakan kepada pembeli disebabkan karena sejumlah tower masih dalam tahap pembangunan.

"Sebanyak 28 tower sudah pada tahap penyelesaian akhir pembangunan, sementara 8 tower lainnya sudah dilakukan topping off dan saat ini sedang dalam pengerjaan penyelesaian façade," terang Veronika dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (11/12/2022).

Disebutkan juga, penyerahan unit apartemen hingga tahun 2027 ini juga sudah sesuai aturan dan mengacu pada putusan homologiasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Veronika menyebut, sejumlah pembeli sebenarnya sudah ada yang menerima unit apartemen sejak Maret tahun lalu, jumlahnya pun mencapai ribuan unit.

Unit-unit apartemen milik pembeli yang masih dalam tahapan pembangunan berada di Meikarta District 1, District 2, dan District 3.

"Serah terima secara bertahap kepada pembeli telah dilakukan sejak bulan Maret 2021. Sampai dengan saat ini sudah diserahterimakan kurang lebih 1.800 unit kepada pembeli," tegasnya.

Baca juga: Gurita Bisnis Grup Lippo yang Didemo Konsumen Meikarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com