KOMPAS.com – Investasi saham adalah salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih para investor. Alasannya, ada harapan untuk meraih keuntungan investasi saham.
Meski begitu, bukan berarti investasi saham selalu berjalan mulus. Karena itu, informasi seputar risiko investasi saham penting diketahui.
Pertimbangan terkait keuntungan dan kerugian investasi saham tetap perlu diperhatikan sebelum Anda memutuskan membeli saham untuk investasi.
Baca juga: Kenali Perbedaan Saham Biasa dan Saham Preferen
Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (14/12/2022).
Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling populer. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.
Dengan kata lain, investasi saham adalah pilihan seseorang atau pihak (badan usaha) untuk turut menyertakan modalnya terhadap suatu perusahaan atau perseroan terbatas.
Dengan menyertakan modal tersebut, maka investor memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca juga: Zakat Saham: Pengertian, Nisab, Cara Menghitung dan Contohnya
Umumnya, perusahaan mencari pendanaan dari investor, dengan memberikan harapan agar kelak investor tersebut turut mendapat keuntungan investasi saham.
Di sisi lain, sebelum mengambil keputusan, sebaiknya investor tersebut terlebih dulu mempelajari juga tentang risiko investasi saham. Artinya, keuntungan dan kerugian investasi saham harus dipertimbangkan.
Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham, yakni dividen dan capital gain.
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS.
Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Baca juga: Sering Dinantikan Investor, Apa Itu Dividen?
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai, artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham.
Selain itu, dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.