Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ESDM: Payung Hukum Investasi, Revisi UU Migas Sangat Dinantikan

Kompas.com - 14/12/2022, 21:12 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan Pemerintah sepakat untuk segera menyelesaikan revisi UU Minyak dan Gas Bumi sebagai payung hukum bagi penguatan kelembagaan dan daya tarik investasi hulu migas di Indonesia.

“Concern kita bersama yaitu kepastian hukum melalui revisi UU Migas. Revisi ini sudah sangat dinanti sebagai payung hukum investasi di hulu migas,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (13/12/2022).

Tutuka mengatakan, usulan substansi dalam revisi UU Migas ini telah dipersiapkan pemerintah dengan materinya merupakan masukan dari berbagai pihak, serta bekerja sama dengan Badan Keahlian DPR.

Baca juga: Kementerian ESDM Dorong Revisi UU Migas Rampung Tahun Depan

“Kami mengusulkan hal-hal yang cukup mendasar untuk menarik investor. Salah satu yang diusulkan adalah soal perpajakan, khususnya pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan yang prosesnya tidak sebentar. Usulan lainnya adalah mendukung eksploitasi sumber-sumber migas,” ungkap Tutuka.

Tutuka mengatakan, pemerintah berupaya mengelola sumber daya migas seoptimal mungkin untuk memenuhi permintaan domestik yang terus meningkat. Di sisi lain, pemerintah juga berupaya untuk menarik iklim investasi migas terus dilakukan Pemerintah.

Antara lain, melalui perbaikan terms and conditions Lelang Wilayah Kerja Migas, pengalihan Participating Interest (PI) lebih dari 51 persen pada wilayah kerja atau WK Perpanjangan melalui Alih Kelola dan pemberian insentif.

Hingga saat ini, sejumlah KKKS besar masih tetap berinvestasi di Indonesia seperti BP, ENI, ExxonMobil dan Harbour Energy. Bahkan, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang masih dilirik BP untuk berinvestasi di bidang energi fosil.

“BP itu dalam kondisi yang saat ini sulit untuk mendapatkan investasi di internal mereka dalam bidang energi fosil, hanya boleh melakukan investasi di Indonesia. Di tempat lain, dia tidak melakukan investasi fosil karena sudah berpindah ke renewable energy,” ujar Tutuka.

Belajar dari negara-negara maju, lanjut Dirjen Migas, Tutuka menekankan hal utama dalam mengelola investasi. Adapun hal utama yang dimaksud Tutuka adalah keterbukaan dan kepastian hukum.

“Untuk mengelola investasi yang utama adalah openness atau keterbukaan. Komunikasi dengan KKKS harus dibuka sekali. Selain itu, trust kepada mereka. Kemudian kepastian hukum,” katanya.

Baca juga: Investasi Migas Berbiaya Tinggi, Investor Butuh Kepastian Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com