Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Terbitkan Perpres APBN 2023, Atur Penerimaan dan Belanja Negara

Kompas.com - 15/12/2022, 08:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023. Beleid ini berisikan acuan pengelolan keuangan negara di tahun depan.

Dikutip dari salinan Perpres 130/2022 yang diterima Kompas.com, Rabu (14/12/2022), beleid itu diteken Jokowi pada 30 November 2022, serta diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Dalam beleid itu disebutkan, APBN 2023 terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Adapun pendapatan negara terdiri atas penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Provinsi Baru di Papua Dapat Alokasi Dana APBN 2023

Pada penerimaan perpajakan, pemerintah menargetkan mencapai Rp 2.021,22 triliun pada tahun depan. Target itu sudah mencakup pendapatan pajak dalam negeri, pendapatan cukai, pendapatan bea masuk dan keluar, serta pendapatan pajak perdagangan internasional.

Adapun untuk PNBP ditargetkan mencapai Rp 441,39 triliun, yang mencakup pendapatan sumber daya alam, pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan atau dividen, hingga pendapatan badan layanan umum.

Sementara untuk belanja negara terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah (TKD). Pemerintah pun mengalokasikan belanja negara sebesar Rp 3.016,17 triliun pada 2023.

Secara terperinci, belanja pemerintah pusat dialokasikan sebesar Rp 2.246,45 triliun, yang mencakup anggaran kementerian/lembaga hingga anggaran bendahara umum negara.

Baca juga: DPR Sahkan UU APBN 2023, Pertumbuhan Ekonomi Ditargetkan 5,3 Persen

Lalu, pada anggaran transfer ke daerah dialokasikan Rp 814,71 triliun, yang mencakup dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana otonomi khusus, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa.

Adapun APBN 2023 dapat dilakukan perubahan, seperti pengalihan anggaran antarkementerian/lembaga, penyesuaian belanja negara, dan earmarking belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekonomian dan/atau instabilitas sistem keuangan. Namun, perubahan itu ditetapkan Menteri Keuangan.

"Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan," tulis Perpres 130/2022.

Baca juga: Pemerintah-Banggar DPR Sepakati RUU APBN 2023, Target Inflasi Naik Jadi 3,6 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com