Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Orang Parpol Jadi Pejabat BI, LPS, OJK, Sri Mulyani: Harus Resign Dulu!

Kompas.com - 15/12/2022, 18:37 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah disahkan menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR RI. Beleid ini diyakini bakal memperkuat kewenangan dan tata kelola di sektor keuangan.

Salah satunya terkait idepedensi dari Bank Indonesia (BI), di mana anggota parpol jika ingin menjabat posisi dewan gubernur BI harus lebih dulu resign ketika pencalonan. Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya, ketika terpilih menjadi anggota dewan gubernur, barulah diharuskan resign dari parpol.

"Undang-undang awalnya justru mereka boleh jadi parpol itu untuk dicalonkan di dalam dewan gubernur, baru sesudah terpilih mereka harus resign," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sahkan UU PPSK

Oleh sebab itu, dalam upaya memperkuat indepedensi lembaga keuangan, maka orang parpol harus mengundurkan diri terlebih dahulu ketika ingin menjalankan proses pencalonan sebagai anggota dewan gubernur BI.

Menurut Sri Mulyani, ketentuan ini tak hanya belaku untuk anggota dewan gubernur, tetapi juga untuk posisi anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kalau sekarang saat mencalonkan sudah harus resign. Jadi ini suatu hal yang memberikan kemajuan dari sisi indepedensi secara profesional seluruh anggota dewan gubernur dan anggota dewan komisioner," kata dia.

Mengutip draft RUU PPSK, ketentuan orang parpol mengisi jabatan tertinggi BI tertuang dalam Pasal 40 dan Pasal 47 yang menyebutkan bahwa anggota dewan gubernur BI harus warga negara Indonesia. Para anggota dewan yang terpilih menjabat 5 tahun dan paling lama dua periode.

“Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang: menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik,” tulis pasal 47 RUU PPSK.

Baca juga: RUU PPSK, Anggota Parpol Tak Bisa Jadi Dewan Gubernur BI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com