Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manajemen Jiwasraya Persiapkan Rencana Pengembalian Izin Perusahaan

Kompas.com - 15/12/2022, 22:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tengah mempersiapkan rencana pengembalian izin perusahaan kepada regulator. Ini dilakukan seiring dengan Program Restrukturisasi Asuransi Jiwasraya yang telah memasuki tahap akhir.

Direktur Utama Jiwasraya Angger Yuwono mengatakan, pengembalian izin perusahaan disertai dengan rencana pengalihan portofolio (polis) disertai aset dan liabilitas dari Jiwasraya kepada IFG Life kloter akhir yang dimulai Desember 2022. Pengembalian ini menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian Program Restrukturisasi Jiwasraya.

"Oleh karena itu kami berkomitmen untuk terus menjalankan proses ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta terus mengedepankan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian," ujar Angger dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Soal Bonus Direksi Jiwasraya, Stafsus Erick Thohir: Itu Insentif

Lebih lanjut ia bilang, pihaknya sedang berupaya melakukan efisiensi beban demi menjamin perusahaan tetap dapat going concern hingga seluruh hak-hak para pemegang polis yang mengikuti program restrukturisasi dapat dialihkan ke perusahaan baru, IFG Life.

Salah satu upaya yang dilakukan ialah menjalankan program rightsizing struktur organisasi yang dilanjutkan dengan rasionalisasi.

"Hal ini juga menjadi bagian solusi untuk melindungi setiap hak yang ada," kata Angger.

Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia, dan Umum Jiwasraya Mahelan Prabantarikso menjelaskan, program rasionalisasi dijalankan dengan didasarkan dan telah memenuhi ketentuan dalam beberapa peraturan.

Baca juga: Diminta Mundur, Karyawan Jiwasraya Tuntut Hak Dipenuhi


Hal ini dimaksudkan dalam rangka melakukan efisiensi beban perusahaan, lantaran beban kerja perusahaan sudah banyak berkurang pasca dilakukannya pengalihan portofolio (polis) disertai aset dan liabilitas, sebelum akhirnya izin Jiwasraya dikembalikan.

"Ditambah lagi saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas penjualan produk dan perusahaan sudah mengalami kerugian sejak lama. Faktor-faktor itu yang mendasari perlu dilakukannya rightsizing struktur organisasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan menuju rencana pengembalian izin," tutur Mahelan.

Manajemen Jiwasraya menagku telah memenuhi hak-hak pegawai di tengah kondisi keuangan perusahaan yang terus menurun. Penghitungan hak pasca-kerja pegawai yang diikutsertakan dalam program rasionalisasi diklaim telah sesuai dan lebih baik dari ketentuan hak untuk pegawai yang terkena rasionalisasi dalam rangka efisiensi, sebagaimana diatur dalam pasal 43 ayat (1) PP 35/2021.

"Keputusan ini memang tidak mudah sehingga dibutuhkan dukungan serta pengertian dari semua pihak. Tetapi sekali lagi kami berterima kasih atas segala dukungan yang telah diberikan selama ini hingga sampai akhirnya rangkaian program restrukturisasi telah memasuki tahap akhir," ucapnya.

Baca juga: IFG Life Bayar Klaim Nasabah Eks Jiwasraya Senilai Rp 4,4 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com