Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Irvan Rahardjo
Komisaris Utama L&G Risk Solution

S2 Magister Manajemen UGM Yogjakarta (2007); The Chartered Insurance Institute College of Insurance London-UK (1998); Insurance Associateship The Institute Insurance of New Zealand (1997).
Kolumnis, Saksi Ahli litigasi perasuransian, narasumber media cetak nasional, online, elektronik, dan WEBINAR isu perasuransian.
Komisaris Utama L & G Risk Services (2006–sekarang).
Penerima penghargaan 10 Tokoh Asuransi di bidang edukasi dan literasi oleh STMA Trisakti 2022.
Pendiri KUPASI (Komunitas Penulis Asuransi Indonesia)
Penulis buku Tetralogi ROBOHNYA ASURANSI KAMI – Wanaartha Life (2023); Kresna Life (2021); Jiwasraya (2020); Bumiputera (2020)

Catatan Kritis UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Kompas.com - 16/12/2022, 06:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Omnibus Law keuangan atau Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi Undang-Undang (UU) di dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Kamis (15/12/2022).

RUU yang berisi 27 Bab dan 341 Pasal tersebut mengatur lima hal yang sangat krusial bagi reformasi sektor keuangan.

Yakni, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan indepedensi. Penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.

Mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan.

Kemudian UU PPSK mengatur perlindungan konsumen, literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.

UU PPSK mengubah sekitar 17 regulasi terkait sektor keuangan yang cukup lama berlaku, bahkan hingga tiga puluh tahun.

Selain itu, UU ini juga merupakan lanjutan dari reformasi secara menyeluruh seperti UU tentang Cipta Kerja, UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta UU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berikut beberapa catatan kritis terkait UU P2SK yang perlu mendapat perhatian bersama.

1. Lembaga Penjamin Polis

UU P2SK memastikan adanya pembentukan Lembaga Penjamin Polis sebagai bagian dari strategi penguatan sektor jasa keuangan di Indonesia.

Meski demikian, UU P2SK tidak serta-merta membuat pendirian Lembaga Penjamin Polis bisa langsung dilaksanakan.

Undang-undang ini menyebutkan bahwa LPS sebagai lembaga yang melaksanakan penjaminan polis masih memiliki waktu lima tahun untuk persiapannya.

Pemerintah berupaya untuk terus menjaga ekuilibrium antara perlindungan masyarakat sebagai konsumen jasa keuangan, kepastian pada pelaku usaha, serta mencegah terjadinya tindakan moral hazard.

Hal ini menjadi catatan tersendiri bagi UU P2SK. Pasalnya lembaga penjamin polis telah lama dinanti masyarakat sejak amanat UU 40/2014 Perasuransian yang memerintahkan pembentukan lembaga penjamin polis paling lambat 2017.

Sementara perusahaan asuransi gagal bayar terus bermunculan yang tidak pernah terselesaikan sejak beberapa tahun terakhir. Di antaranya asuransi Bakrie Life, Bumiputera, Jiwasraya, Kresna Life, dan Wana Artha Life .

Untuk mencegah kerugian nasabah yang lebih besar lagi serta terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan khususnya asuransi, kita mendesak agar lembaga penjamin polis (LPP) dapat segera terbentuk.

Setidaknya dimulai dengan sejumlah perusahaan percontohan yang memenuhi kriteria sehat.

2. Usaha Bersama

Payung hukum yang lebih komprehensif terkait Usaha Bersama sudah lama ditunggu masyarakat.

Sejak putusan MK Nomor 32/PPU-IX/2013 tentang Pengujian UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, pembentuk UU diberi waktu dua tahun enam bulan untuk membentuk UU tentang Asuransi Usaha Bersama (Mutual Insurance) sejak diputuskan dalam sidang pleno MK terbuka pada 3 April 2014.

Dalam perkembangannya, pembentuk UU bukan membentuk UU sebagaimana perintah MK, namun hanya memuat satu pasal dalam UU 40/2014 dengan mengamanatkan membentuk peraturan pemerintah untuk usaha bersama.

Terbitnya PP Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama kemudian diapresiasi pihak Bumiputera.

Namun, PP tersebut kurang kuat untuk dijadikan landasan hukum, terutama bagi penambahan permodalan oleh investor asing.

Payung hukum usaha bersama kemudian diuji materi kembali ke MK oleh Anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera terhadap UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian pada 14 Januari 2021.

MK mengabulkan gugatan terkait Pasal 6 ayat (3) UU Perasuransian. Amar putusan memerintahkan DPR dan Presiden menuntaskan UU Asuransi Usaha Bersama.

Putusan sidang itu terlampir dalam salinan dokumen Putusan Nomor 32/PPU-XVIII/2020. Bunyi putusan MK, yakni "Memerintahkan DPR dan Presiden untuk menyelesaikan Undang-Undang tentang Asuransi Usaha Bersama dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan”.

Pemerintah bersama DPR menindaklanjutinya dengan menempatkan usaha bersama dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Keuangan.

Pertanyaan yang muncul dengan pengaturan Usaha Bersama di UU P2SK, apakah berarti membuka pintu bentuk usaha bersama untuk setiap usaha asuransi jiwa yang didirikan tanpa modal?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com